SUARAGONG.COM – Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (30/6/2026). Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Perjalanan Kasus Nadiem Makarim
Kasus ini bermula dari proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jaksa menilai pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022 dilakukan tanpa perencanaan yang sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan. Antaranya yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta seorang tersangka yang masih buron, Jurist Tan.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut ditransfer melalui PT Gojek Indonesia dari PT AKAB. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Mei 2026 menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan dan harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Baca Juga :Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Makin Panas
Nadiem Bantah Dakwaan
Dalam nota pembelaan (pleidoi), Nadiem membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah mengarahkan bawahannya memilih Chromebook maupun bersekongkol dalam proyek pengadaan tersebut.
Menurut Nadiem, salah satu bukti yang diajukannya adalah percakapan pribadi dengan Ibrahim Arief pada Agustus 2020 yang disebut menunjukkan keputusan penggunaan Chrome OS diambil oleh tim teknis.
Ia juga membantah adanya konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek. Menurutnya, investasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan proyek pengadaan Chromebook.
“Yang menerima keuntungan dari pengadaan ini adalah vendor laptop, bukan Google,” kata Nadiem dalam pleidoinya.
Nadiem juga menolak narasi jaksa yang menyebut kasus tersebut sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih. (Aye/sg)










