DPRD Situbondo Tok 3 Raperda Inisiatif di Pembahasan APBD

DPRD Situbondo Tok 3 Raperda Inisiatif di Pembahasan APBD
DPRD Situbondo Tok 3 Raperda Inisiatif di Pembahasan APBD

SUARAGONG.COM – Langkah taktis dalam membenahi regulasi daerah terus digenjot oleh jajaran legislatif di bumi Situbondo. DPRD Kabupaten Situbondo sukses menggelar rapat paripurna maraton dengan dua agenda kelas berat di ruang sidang kantor DPRD lantai II. Pada Kamis (2/7/2026) Sekaligus Ketok palu 3 Raperda.

DPRD Situbondo Sahkan Tiga Raperda Inisiatif

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, ini dihadiri oleh pimpinan dan seluruh anggota dewan. Tak ketinggalan, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio), Wakil Bupati Ulfiyah, jajaran Forkopimda. Hingga kepala OPD dan Camat turut mengawal jalannya persidangan.

Bedah Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Langsung Beri Catatan

Agenda pertama yang digulirkan adalah Pembicaraan Tingkat I mengenai Persetujuan dan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan amanat Undang-Undang setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI diserahkan kepada pemerintah daerah.

Meski berjalan lancar, proses penyampaian nota pengantar ini langsung dihujani pandangan umum dan catatan kritis dari sejumlah fraksi DPRD.”

Tadi ada catatan dari beberapa fraksi. Nantinya catatan-catatan itu yang akan menjadi bahan kami untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Sebab setelah ini masih ada rapat pembahasan di tingkat badan anggaran. Yang diawali di komisi-komisi terlebih dahulu bersama seluruh mitra kerjanya (OPD),” beber Mahbub kepada awak media.

Baca Juga : Pemkab Situbondo Terima Hibah Gedung Rumah Bersalin dari Jepang

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Resmi Disahkan Menjadi Perda

Masuk ke agenda kedua, suasana ruang sidang makin bergemuruh saat DPRD Situbondo resmi menetapkan dan menyetujui tiga Raperda Inisiatif yang sudah cukup lama mandek dalam meja pembahasan ilmiah. Ketiga regulasi baru tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Penanggulangan Pelacuran, serta Penanggulangan Penyakit HIV, AIDS, dan Tuberculosis (TBC).

Mahbub Junaidi menegaskan, pengesahan ini menjadi bukti komitmen dewan dalam merespons isu sosial dan kesehatan yang krusial di tengah masyarakat Situbondo.

“Ketiga Raperda ini termasuk Raperda yang cukup lama pembahasannya dan pada tahun ini baru disahkan. Ketiga-tiganya merupakan Raperda inisiatif DPRD dan tadi sudah disetujui bersama oleh seluruh anggota DPRD maupun dari pihak pemerintah daerah.” Pungkasnya mbois.

Dengan diketoknya regulasi penanggulangan prostitusi dan penyakit menular ini, Pemkab Situbondo kini mengantongi payung hukum yang lebih kuat. Guna melakukan tindakan preventif sekaligus kuratif di lapangan demi menjaga moralitas dan kesehatan warga. (Aye/sg)