SUARAGONG.COM – Gelombang protes dan aksi unjuk rasa yang dilayangkan warga perbatasan Malang–Blitar akhirnya membuahkan hasil. Pihak manajemen Perum Jasa Tirta (PJT) I sepakat memberikan kelonggaran aturan akses melintas di jalan Bendungan Lahor, Karangkates, Kabupaten Malang, Sabtu (01/08/2026).
Resmi Dibuka Terbatas! Akses Roda Empat Bendungan Lahor Boleh Melintas Jam 04.00–22.00 WIB
Pemimpin dalam aksi demo tersebut, Hadi Wiyono alias Pak Dur, menyampaikan bahwa keputusan penutupan jalan ini sangat memberatkan masyarakat. Menurutnya, akses Bendungan Lahor merupakan urat nadi mobilitas harian serta penopang roda perekonomian warga di wilayah Malang dan Blitar.
“Negara mana yang membatasi rakyatnya dan menarik retribusi hanya untuk melintas? Di sini jalur perekonomian warga, kok malah ditutup,” tegas Pak Dur saat ditemui di lokasi unjuk rasa.

Menanggapi gejolak tersebut, pihak Perum Jasa Tirta (PJT) I menggelar negosiasi bersama yang dimulai dari Siang hingga menjelang sore. Melalui hasil mediasi tersebut akhirnya disepakati beberapa hal. Antaranya kendaraan roda empat yang sebelumnya dilarang melintas secara total, kini diizinkan kembali melintas dengan pembatasan jam operasional khusus. Yakni operasionalnya mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB.
“Dari hasil usulan yang disampaikan masyarakat tadi, manajemen sudah memutuskan bahwa terdapat kelonggaran. Khusus roda empat boleh dibuka mulai dari jam 4 pagi sampai jam 10 malam,” ujar perwakilan manajemen PJT I usai menemui perwakilan warga.
Kebijakan ini diambil mengingat tingginya mobilitas harian dan ketergantungan sektor perekonomian masyarakat sekitar pada akses rute perbatasan tersebut. Adapun pada malam hari, tepatnya pukul 22.00–04.00 WIB, akses jalan akan ditutup rapat bagi kendaraan roda empat demi alasan keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Gunakan Kartu E-Money dengan Tarif Nominal Rp1
Untuk mekanisme melintas, PJT I menjelaskan bahwa akses ini pada dasarnya diberikan secara gratis. Namun, pengguna jalan—baik roda dua maupun roda empat—tetap diwajibkan melakukan tap-in kartu elektronik (e-money).

“Prinsipnya gratis. Namun karena sistem kami tidak bisa dibikin nol (Rp0), maka diset nominal Rp1. Ini hanya untuk pengendalian saja, agar jumlah kendaraan keluar-masuk tetap terpantau,” jelas Humas PJT 1 Ivania.
Bersifat Sementara Sambil Pemantauan Retakan
PJT I menekankan bahwa skema pembukaan jalan ini bersifat sementara sembari menunggu jalur utama atau jalan nasional yang dikerjakan pemerintah selesai dibenahi dan layak dilintasi.
Selain itu, pertimbangan pembatasan tonase kendaraan dilakukan guna menjaga keutuhan fisik struktur jembatan dan bendungan. Saat ini, alat pemantau retakan khusus telah dipasang di struktur bawah bendungan untuk memantau dampak pergerakan beban kendaraan secara real-time.
“Sebenarnya ingin dibatasi secara penuh karena khawatir mengganggu kondisi retakan jika terus-menerus dilewati beban berat. Namun melihat dinamika warga, kami beri kelonggaran di jam-jam produktif. Penjagaan khusus dan pengawasan tetap kami lakukan setiap hari. Sembari juga mengantisipasi dan merawat bendungan” pungkasnya. (Aye/sg)










