Pendapatan Kota Malang Ditarget Bertambah Rp25,972 Miliar

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pada Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp2,3068 triliun
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pada Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp2,3068 triliun (Aye)

SUARAGONG.COMDPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Wali Kota terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Senin (10/8/2026).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pada Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp2,3068 triliun. Atau bertambah sebesar Rp25,972 miliar dari target sebelumnya.

Rincian Pendapatan Daerah

Wahyu memaparkan, penambahan pendapatan daerah tersebut berasal dari beberapa komponen berikut:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): diproyeksikan bertambah 2,23 persen atau Rp23,7 miliar dari target awal sebesar Rp1,062 triliun.
  2. Pendapatan Transfer Antardaerah: ditargetkan sebesar Rp121,105 miliar, atau naik 1,87 persen (Rp2,220 miliar) dari target sebelumnya sebesar Rp118,884 miliar.
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: diproyeksikan tidak mengalami perubahan.

Belanja Daerah Naik 5,25 Persen

Sementara itu, untuk belanja daerah, Wahyu menyebut direncanakan sebesar Rp2,6104 triliun.

“Ini naik 5,25 persen atau sebesar Rp130,297 miliar jika dibandingkan dengan anggaran sebelumnya, yaitu Rp2,480 triliun,” urainya.

DPRD Minta SiLPA Dipetakan Secara Rinci

Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) perlu ditetapkan secara rinci. Agar bagian anggaran yang masih dapat dimanfaatkan dalam pembiayaan program Pemkot Malang dapat diketahui dengan pasti.

Ia mengingatkan, tidak semua SiLPA dapat digunakan secara bebas karena sebagian anggaran sudah memiliki peruntukan khusus. Seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Oleh karena itu, menurutnya, hal yang perlu dipetakan adalah alokasi anggaran yang sifatnya dapat digunakan untuk mendukung keseluruhan program kerja daerah. (Aye/sg)