SUARAGONG.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang terus menunjukkan skala operasional yang masif. Saat ini, tercatat ada sebanyak 258 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdiri dan beroperasi di wilayah Kabupaten Malang guna mendukung pemenuhan gizi masyarakat secara optimal.
Satgas MBG Kabupaten Malang awasi 258 SPPG: Perketat Pengawasan dan Beberkan Dasar Sanksi Suspend
Sekretaris I Satgas Makan Bergizi (MBG) sekaligus Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, mengungkapkan bahwa dari total ratusan unit tersebut, pengawasan ketat terus dilakukan secara berkala.
“Untuk jumlah SPPG itu ada sebanyak 258 di Kabupaten Malang,” ucap Mahila, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (11/8/2026).
Status Suspend Terkini Belum Terpantau
Ketika ditanya soal jumlah SPPG yang terkena suspend saat ini, Mahila belum bisa memastikan ada tidaknya unit yang tengah dikenai sanksi tersebut.
“Untuk periode saat ini status penangguhan tersebut belum terpantau kembali dan dimungkinkan sudah nihil atau terselesaikan,” jelasnya.
Sementara itu, ia menyebut pada periode sebelumnya sempat tercatat ada beberapa SPPG yang dikenakan sanksi suspend atau penangguhan operasional.
“Kalau pada bulan lalu itu sempat tercatat ada sekitar 10 SPPG yang terkena suspend,” tegasnya.
Baca Juga : Belasan SPPG di Kabupaten Malang Berhenti Beroperasi
Empat Dasar Utama Penjatuhan Sanksi Suspend
Mahila membeberkan, untuk menjaga standar kualitas, kehigienisan, dan kelayakan pelayanan, Satgas MBG menetapkan regulasi yang tegas bagi seluruh unit operasional. Terdapat empat dasar utama yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dijatuhi sanksi suspend.
1. Gangguan pencernaan pada penerima manfaat Adanya laporan atau kejadian gangguan pencernaan pada penerima manfaat. Yang diduga kuat berkaitan langsung dengan higienitas atau kualitas makanan yang disalurkan.
2. Bangunan SPPG tidak memenuhi kelayakan Bangunan SPPG yang tidak sesuai dengan standar operasional serta persyaratan teknis yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis).
3. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak memenuhi standar Fasilitas IPAL menjadi salah satu syarat wajib untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Jika ada SPPG tidak memiliki, mengalami kerusakan fungsi, atau tidak memenuhi standar baku mutu yang berlaku, maka akan dikenakan suspend,” bebernya.
4. Gagal memenuhi target pelayanan kelompok 3B SPPG diwajibkan memberikan pelayanan terhadap kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). Dengan minimal 300 penerima manfaat.
“Jika SPPG itu gagal memenuhi kewajiban minimal dalam melayani sasaran penerima manfaat kelompok 3B, juga akan kena suspend,” tandasnya.
Jaga Konsistensi Mutu dan Keamanan Pangan
Menurut Mahila, ketentuan tersebut digulirkan agar seluruh SPPG dapat terus menjaga konsistensi mutu pelayanan. Menjaga kualitas dan keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi kesehatan masyarakat. Satgas MBG Kabupaten Malang akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat terhadap seluruh SPPG yang beroperasi. (Aye/sg)










