Malang, Suaragong.com – Rekanan yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Tahun Anggaran 2026 terancam masuk daftar hitam. Bupati Malang, HM Sanusi, meminta agar penyedia jasa yang melanggar ketentuan tidak lagi dilibatkan dalam proyek pemerintah pada 2027.
Temui Penyimpangan Proyek 2026, Bupati Malang Minta BPK Rekomendasikan Pengembalian Uang dan Daftar Hitam Rekanan
Pernyataan tersebut disampaikan Sanusi saat menerima hasil sementara pemeriksaan pendahuluan belanja daerah 2026 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jumat (9/10/2026), di ruang kerja Bupati Malang.
Pemeriksaan itu telah berlangsung selama 30 hari. Evaluasi BPK mencakup proses pengelolaan belanja daerah, mulai dari perencanaan, pengendalian internal, hingga pembayaran, disertai uji substantif secara terbatas.
Dalam proses tersebut, tim BPK juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap 49 paket pekerjaan di lima organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas PU Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Dinas Kesehatan, RSUD Lawang, dan Dinas Ketahanan Pangan.
Tidak Ada Rekayasa Dalam Pelaksanaan Proyek
Menanggapi hasil sementara tersebut, Sanusi meminta seluruh kepala OPD menjalankan pekerjaan sesuai aturan dan tidak melakukan rekayasa dalam pelaksanaan proyek.
“Tidak boleh ada rekayasa terhadap pekerjaan. Jika ada temuan kekurangan volume atau ketidaksesuaian prosedur, tidak usah sungkan untuk merekomendasikan pengembalian kerugian daerah,” tegasnya.
Sanusi juga meminta sanksi tegas bagi rekanan yang terbukti melakukan penyimpangan. Menurutnya, penyedia jasa yang bermasalah pada proyek 2026 harus ditindak sesuai ketentuan dan tidak diikutsertakan kembali dalam kegiatan tahun berikutnya.
Selain menyoroti rekanan, ia meminta Inspektorat mengambil langkah apabila ditemukan pelanggaran berulang pada OPD tertentu. Telaah terkait pemberian sanksi kepada jajaran terkait perlu dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemkab Malang turut meminta arahan BPK mengenai penataan dan sertifikasi aset daerah. Hal ini mencakup aset peninggalan program Inpres sekolah serta aset yang berkaitan dengan kerja sama koperasi.
Baca Juga : Diskopindag Kota Malang Prioritaskan Pembenahan 4 Pasar
Sanusi menegaskan Pemkab Malang siap bersikap kooperatif dan menindaklanjuti catatan pemeriksaan. Pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan menjadi proyek percontohan (pilot project) dalam tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan yang transparan.
Meski demikian, hasil yang disampaikan dalam pertemuan tersebut masih berupa pemeriksaan pendahuluan. Tindak lanjut terhadap catatan BPK menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan. (Aye/sg)










