Jatim, Suaragong.com – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Anggota Komisi D DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, Dewanti Rumpoko, mendorong kementerian terkait untuk segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) yang transparan. Hal ini agar tidak menimbulkan bias penafsiran atau merugikan pihak mana pun di lapangan.
Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Perpres Ojol, Dewanti Desak Aturan Teknis Transparan
Dewanti menyambut positif Perpres Ojol tersebut sebagai langkah konkret kehadiran negara untuk masyarakat. Lewat Perpres ini juga memberikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol).
“Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim yang berada di Komisi D menyambut dengan sangat antusias dan optimistis terbitnya Perpres Ojol ini. Kehadiran regulasi ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi para mitra pengemudi. Yang setiap hari bertaruh nyawa di jalanan,” kata Dewanti, Senin (26/10/2026).
Mantan Wali Kota Batu tersebut menilai bahwa regulasi ini menjadi payung hukum krusial dalam menata ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Khususnya terkait kepastian penataan tarif, pembatasan biaya potongan aplikasi, hingga kejelasan pola hubungan kemitraan.
Menurutnya, persaingan tarif yang tidak sehat dan potongan aplikasi yang terlalu tinggi selama ini menjadi beban berat yang kerap dikeluhkan oleh para pengemudi.
“Dengan adanya kejelasan payung hukum dari pemerintah pusat, pemerintah daerah nantinya memiliki landasan yang jauh lebih kuat. Lebih profesional melakukan sinkronisasi kebijakan serta pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Pentingnya Sinergi dan Keberlanjutan Ekosistem UMKM
Lebih lanjut, Dewanti menegaskan pentingnya percepatan penyusunan aturan turunan oleh kementerian terkait. Agar penerapannya dapat berjalan selaras dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan aplikator, serta perwakilan komunitas pengemudi dinilai menjadi kunci efektivitas regulasi ini.
Selain itu, Dewanti menyoroti keterkaitan erat antara transportasi daring dengan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor kuliner dan logistik lokal pada pusat-pusat ekonomi seperti Surabaya, Malang, dan Sidoarjo.
Baca Juga : Kapolri Gandeng Ojol Jaga Kamtibmas Kondusif di Jawa Timur
Ia menekankan bahwa skema perlindungan bagi pengemudi harus berjalan beriringan dengan iklim usaha yang sehat. Kesejahteraan pengemudi yang terjamin akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat dan penguatan rantai pasok UMKM.
“Ketika kesejahteraan driver terjamin, layanan yang diberikan tentu akan semakin prima. Ini siklus positif yang akan memperkuat ekosistem digital kita secara keseluruhan. Kami di DPRD Jatim siap mengawal implementasinya agar manfaat Perpres ini benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah,” tegasnya. (Aye/sg)







