DPRD Situbondo Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Situbondo Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
DPRD Situbondo Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

SUARAGONG.COM – DPRD Kabupaten Situbondo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD Situbondo, Selasa (21/7/2026).

Semua Fraksi DPRD Situbondo Sepakat Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rapat dipimpin Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi dan dihadiri Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Akhmad Yulianto, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, direktur rumah sakit daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD Situbondo.

Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan seluruh fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, proses pembentukan perda belum selesai karena masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di mana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 telah disepakati dan disetujui bersama oleh seluruh fraksi DPRD Situbondo. Untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Mahbub usai memimpin rapat paripurna.

Selanjutnya Dievaluasi Gubernur Jatim

Mahbub menjelaskan, setelah disetujui DPRD, dokumen Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum perda diberlakukan secara resmi.

“Setelah dievaluasi, gubernur akan menyampaikan hasil evaluasinya kepada DPRD. Selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya.

Baca Juga :Pemkab Situbondo Terima Hibah Gedung Rumah Bersalin dari Jepang

Catatan dan Masukan APBD Tahun Anggaran 2025

Ia menambahkan, meski seluruh fraksi menyepakati penetapan Raperda tersebut, dalam rapat paripurna masing-masing fraksi tetap memberikan sejumlah catatan dan masukan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Catatan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo. Agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo kini menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum melanjutkan tahapan penyempurnaan hingga resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (Fin/Aye/sg)