SUARAGONG.COM – Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH Unpam) resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 252 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang populer di masyarakat sebagai ‘Pasal Santet‘ atau pasal perdukunan tersebut digugat terkait klausul frasa “memberi harapan”.
5 Mahasiswa Hukum Gugat ‘Pasal Santet’ KUHP ke MK
Gugatan perkara nomor 357/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Selasa (8/9/2026).
Frasa ‘Memberi Harapan’ Dinilai Bikin Rancu dan Berpotensi Over-Interpretation
Para pemohon yang tengah bersiap menjadi calon advokat ini menyoroti ketiadaan batasan dan parameter jelas pada frasa “memberi harapan”. Menurut mereka, frasa tersebut dapat menimbulkan penafsiran ganda (multitafsir) di kalangan aparat penegak hukum dan memicu kerancuan batas kriminalisasi.
“Frasa memberikan harapan dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Batas kriminalisasi berpotensi ditentukan secara berbeda berdasarkan penafsiran masing-masing aparat, bukan norma undang-undang,” ujar Bambang Sujatmiko di hadapan Majelis Hakim.
Pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat. Kecuali dimaknai sebagai perbuatan aktif meyakinkan orang lain bahwa tindakannya dapat menimbulkan penyakit, penderitaan fisik/mental, hingga kematian.
Dialog Kocak Hakim MK dan Pertanyakan Legal Standing
Suasana sidang pendahuluan sempat diwarnai canda tawa saat Majelis Hakim mendalami legal standing (kedudukan hukum) para mahasiswa. Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Adies Kadir kompak bertanya apakah ada di antara pemohon yang memiliki kekuatan gaib atau pernah menyantet.
“Anda berlima ini punya kekuatan gaib, enggak?” tanya Saldi Isra yang langsung dijawab serentak “Tidak” oleh para pemohon.
“Enggak ada, makanya kita bingung juga ini legal standing-nya di mana,” tambah Adies Kadir. Saldi bahkan berseloroh bahwa kaitan pemohon dengan pasal ini akan lebih mudah terlihat jika mereka hadir dengan atribut mistis.
Baca Juga : Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK: Minta Masa Jabatan DPR Dibatasi!
Diberi Deadline Perbaikan hingga 21 September 2026
Meskipun demikian, hakim tetap memberikan masukan perbaikan, terutama terkait penyesuaian Peraturan MK (PMK) terbaru serta penguatan posita dan legal standing.
Para mahasiswa diberikan waktu hingga 21 September 2026 untuk menentukan apakah akan melengkapi berkas perbaikan, meneruskan permohonan, atau menarik kembali gugatan tersebut. (Aye/sg)










