Gaes !!! Ibu Tega Membunuh Anaknya Sendiri yang Masih Bayi
Share

Banjarnegara, Suaragong – Gaes !!! Ditemukan Seorang waita berinisial T (41) Tahun yang kini diamankan oleh Sat Reskrim Polres Banjarnegara. Pasalnya, wanita tersebut merupakan seorang Ibu yang diduga telah membunuh bayi yang merupakan anaknya sendiri. Diketahui bahwa T merupakan warga Kecamatan Punggelan, Banjarnegara. Dengan tega melakukan Tindak Pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan mati/kematian korban (Bayi). Pada keterangan yang masuk, kejadian tersebut terjadi mulai pada tanggal 12 April 2024.
Laporan
Dijelaskan Oleh Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH. Permulaan kasus yaitu tiga hari setelah kejadian atau tanggal 15 April 2024. Masuk sebuah Laporan dari masyarakat ke Polsek Punggelan terkait bayi yang meninggalnya tidak wajar dan tidak diketahui kalo tersangka hamil.
“Kemudian kami memerintahkan Kasat Reskrim beserta Kapolsek untuk melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan kemudian diperikasalah saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi,” katanya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024) lalu.
Pembongkaran hingga autopsi Korban
Setelah pembongkaran hingga autopsi tersebut ditemukanlah faktanya. Hasil autopsi menyebutkan, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, berat 3 Kg bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup diluar kandungan. Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan yang menjadi tanda kematian tidak wajar. Hal tersebut diyakini oleh tim penyelidik.
“Sehinga kami berkeyakinan bahwa bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh,” ucap dia.
Kronologi Setelah Autopsi
Maka dari itu, Dari kronologinya yang sekarang, kejadian bermula sekitar pukul 04.15 WIB. Tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi, saat itu tersangka tetap melakukan aktifitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan. Dalam hari yang sama diduga ibu tersebut membunuh anaknya sendiri “Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikuburkan,” ungkapnya.
Setelah itu, tersangka atau ibu dari korban tersebut ditangkap pada tanggal 26 April 2024. Tepat dirumah kediamannya dan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk mengulik kasus terkait. setelah diperiksa dan cukup bukti akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Pada hasil pemeriksaan tersangka ditemukan jika bayi yang dibunuh tersebut merupakan anak hasil dari hubungan gelap tersangka bersama pria idaman lain (PIL). PIL merupakan tetangganya dan melakukan “itu” dirumah tersangka.

FT : Seorang Ibu dari Banjarnegara Tega membunuh bayinya sendiri hasil dari hubungan gelap dengan tetangga/sc : HMS_Pol_Media/ds : Aye
Sebelum Kematian Korban (Bayi)
Terkait informasi tersangka, Diketahui tersangka ini sudah memiliki 3 orang anak dalam perkawinan yang sah dengan suaminya. Akan tetapi penjelasan dari tersangka mengungkap, jika suaminya sering merantau ke Jakarta.
“Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu kalo sedang hamil,” Jelas Mapolres Banjarnegara.
Modus Tersangka
Atas kehamilan, tersangka pun berusaha menyembunyikan hal itu. Tersangka akhirnya memilih melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis lalu membunuh korban atau bayinya tersebut. Tersangka melahirkan sekitar pada jam 07.00 WIB. Tepat setelah mencuci di kamar mandi, ia merasakan mulas seperti mau melahirkan. Disitu dan saat itulah tersangka mengejan sambil berdiri dan melahirkan bayi seorang diri.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu potong daster warna coklat, satu potong sarung warna coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu embar surat keterangan kematian jenazah bayi dan satu buah buku nikah,” Sebutnya.

FT : Keterangan Bukti /sc : Media Humas Polri
Seusai melahirkan, Tersangka/Ibu tersebut membunuh anaknya dengan cara, menaruh bayinya kedalam ember berisikan air. Kemudian tersangka membiarkannya samapi setidaknya 5 menit hingga korban mati atau meninggal. Setelah itu ia mengangkat dan membungkus bayi tersebut dengan kresek plastik lalu diletakkan di atas kain sarung. Segera, tersangka membersih-bersih dan menggendong membawa bayi tersebut ke kamarnya. Ia meletakkannya di ember hijau setelah itu ia lemas dan akhirnya tertidur.
Suami Tersangka
Tak lama kemudian, suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah. Sesudah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan.
“Tersangka saat itu menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal, setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri,” ucapnya.
Berdasarkan Keterangan Pers Rilis Humas Polri. Atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian korban. Tersangka saat ini dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Hukumannya bisa 10 tahun penjara dengan maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terang Mapolres. (Aye/sg).