Malang, Suara Gong.
Kerja sama antara Pemerintah Indonesia, dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), menjadi topik pembahasan dan prioritas strategis Indonesia.
Pembahasan telah dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan Secretary General of OECD Mathias Cormann, yang dilakukan secara virtual pada Selasa (11/07/2023).Menko Airlangga, mengapresiasi atas dukungan OECD dalam bentuk kajian, review, diseminasi kebijakan global dan praktik bisnis. Hal tersebut meningkatkan standar kebijakan dan regulasi percepatan ekonomi Indonesia.
Baca Juga : Gaes !!! Siap Hadapi Persik Kediri, Arema FC Targetkan Tiga Poin
Kerja sama antara Pemerintah Indonesia, dan OECD, tersebut merupakan implementasi dari Framework of Cooperation Agreement (FCA) and Joint Work Program (JWP). “OECD yang beranggotakan negara maju senantiasa mempromosikan standar regulasi dan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
OECD membagikan kepada Indonesia bagaimana pengalaman negara anggota OECD lain dalam memanfaatkan keunggulan demografis dan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh Indonesia dalam rangka menuju negara maju dan berpendapatan per kapita tinggi,” tutur Menko Airlangga.
Mathias Cormann, selaku Sekjen OECD mengungkapkan, kemitraan Indonesia, dan OECD, berjalain baik. Selaku key partner ataupun mitra strategis di kawasan Asia Tenggara, dan Indo-Pasifik. OECD akan siap memberikan dukungan terhadap Indonesia, baik dalam kerangka implementasi FCA dan JWP menuju negara maju.
Menko Airlangga, juga menyampaikan bahwa Indonesia, berfokus mendorong pemanfaatan keunggulan demografis Indonesia, yang akan mencapai puncaknya dalam kurun waktu 13 tahun atau pada tahun 2035. Indonesia memiliki visi untuk menjadi negara maju berpendapatan tinggi sebagaimana dijabarkan dalam Visi Indonesia Emas 2045.
Dalam jangka menengah panjang, Pemerintah akan terus mendorong kebijakan ekonomi yang transformatif. Diantaranya reformasi birokrasi dan reformasi keuangan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (ind/eko)