SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan komitmen dalam memberantas mafia minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini ditunjukkan dengan melakukan penyitaan aset dari PT Asset Pacific, bagian dari Duta Palma Group. Pada Rabu (2/10/2024) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan hal yang Fantastis. Yaitu bahwa total nilai aset yang disita dalam kasus Mafia Minyak goreng ini mencapai Rp372 miliar.
Nilai Aset Rp372 Miliar Disita Kejaksaan Agung: Kasus TPPU Mafia Minyak Goreng
Penyitaan ini merupakan hasil dari dua kali penggeledahan di dua lokasi berbeda. Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2024. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp40 juta dalam pecahan Rp100 ribu. Serta uang dolar Singapura sebanyak SGD 2 juta. Jika dirupiahkan, jumlah total dari temuan penggeledahan pertama mencapai Rp63,7 miliar, tergantung pada kurs yang berlaku.
Keesokan harinya, 2 Oktober 2024, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Asset Pacific. Yang bertempatan di Gedung Palma Tower, lantai 22 hingga 24, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, tim penyidik menemukan uang tunai. Uang tersebut antaranya sebesar Rp149,5 miliar, uang dolar Singapura sebesar SGD 12,5 juta, serta uang dolar Amerika Serikat sebanyak USD 700 ribu dan yen Jepang sebesar JPY 2000.
Penyidikan dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang berkembang dalam kasus mafia minyak goreng dan TPPU. Dimana melibatkan Surya Darmadi, bos Duta Palma Group, serta mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Duta Palma Group diketahui memiliki lima perusahaan yang terlibat dalam usaha perkebunan kelapa sawit. Dalam duga dijalankan dengan cara melawan hukum. Kejagung sebelumnya juga telah menyita aset senilai Rp450 miliar dari PT Asset Pacific, yang merupakan bagian dari Duta Palma Group.
Menurut Abdul Qohar, uang yang dihasilkan dari kegiatan ilegal ini dialihkan melalui PT Darmex Plantations ke Surya Darmadi dan PT Asset Pacific, yang merupakan holding di bidang properti. “Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam mengembalikan aset negara yang dirampas oleh kegiatan ilegal,” ungkap Qohar.
Menyunat Kewajiban Pembayaran Uang Pengganti
Kasus ini mendapatkan perhatian luas karena Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menyunat kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun. Namun, hukuman penjara bagi Surya Darmadi dinaikkan dari 15 tahun menjadi 16 tahun. Keputusan kasasi ini menimbulkan reaksi karena dengan vonis tersebut, Surya Darmadi tidak perlu membayar kerugian negara sebesar Rp40 triliun yang semula dibebankan kepadanya.
Kejagung berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini dan memastikan bahwa pelaku kejahatan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Selain PT Asset Pacific, beberapa perusahaan lain yang terlibat dalam kasus ini termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. (Aye/Sg).