Probolinggo, Suara Gong
Komisi III DPRD Kota Probolinggo, menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) persoalan salah ketik dalam dokumen perencanaan pembangunan RSUD Ar-Rozi. Sebab, jika dokumen lelang bermasalah namun proyek tetap dilanjutkan, produknya cenderung cacat hukum.
Pernyataan itu disampaikan Heri Poniman, anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, saat diminta wartawan menanggapi kembali masalah dokumen lelang RDUD Ar-Rozi, Kamis (25/5/2023) siang.
“Kami Komisi III, kan sudah memberi rekomendasi, sebaiknya dilakukan retender jika dokumennya bermasalah. Saat itu jelas komisi III kemana arahnya. Sekarang tinggal bagaimana sikap APH terhadap persoalan itu,” ujar Heri Poniman.
“Kalau APH menyatakan tidak ada masalah. Ya artinya sudah clear. Jadi kalau ada masyarakat tidak puas silahkan lapor APH, ” imbuh politisi Partai Gerindra, itu. Demikian pula soal laporan selesai 100 persen atas pembangunan RSUD Ar-Rozi. Menurutnya, hasil evaluasi BPK itu, tidak akan bermasalah jika bangunan fisik benar-benar terealisasi 100 persen.
“Saat kita sidak kan bangunan yang bisa difungsikan hanya lantai satu. Nah apakah bangunan fisik dianggap selesai 100 persen itu hanya sampai lantai satu yang bisa difungsikan? Semua yang bermasalah nanti menjadi domain APH.
Sudah bukan lagi domain Komisi III DPRD,” ujar Heri Poniman. Diberitakan sebelumnya, ribut-ribut soal proyek pembangunan Rumah Sakit Ar-Rozi, di Kota Probolinggo, belum juga reda. Belakangan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pegiat konsumen, dikabarkan kembali mempersoalkan dokumen perencanaan proyek.
Salah satu pegiat konsumen, bahkan mengajukan permohonan RDP kembali, namun ditolak pimpinan DPRD. Sekedar diketahui, sebelumnya dalam dokumen perencanaan pembangunan rumah sakit milik Pemkot Probolinggo itu, terdapat masalah serius.
Yakni beberapa kali tertulis pembangunan RSUD Tanjung Selor, Kalimantan utara. Dinas PUPR Kota Probolinggo berdalih, redaksional Tanjung Selor, tertulis berulang-ulang pada puluhan halaman adalah salah ketik.Kala itu Komisi III DPRD Kota Probolinggo, langsung bereaksi. Ketua Komisi, Agus Riyanto, menuding pembuatan dokumen perencanaan RSUD Ar-Rozi, tidak serius.
Bahkan terkesan menjiplak. Padahal anggaran pembuatan dokumen dimaksud bernilai Rp 3 Milyar lebih. “Secara otomatis ini bukan salah ketik, tapi sudah pasti copy paste. Lantas buat apa ada Manejemen Kontruksi (MK) yang anggarannya miliaran,” semprot Agus.
“Kalau proses awal dokumen lelang sudah tidak benar dan amburadul, sudah dipastikan produk lelang cacat hukum,” cetus Agus Riyanto, Selasa (9/11/2021) silam. (eko)