Malang, Suara Ģong
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang keluhkan terhambat dalam melakukan pengawasan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal itu karena tidak bisa mengakses dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi menjelaskan, dirinya sudah seringkali berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Cuma, jawaban KPU pihaknya juga tidak mengetahui akan hal tersebut.
“Sehingga kami harus datang langsung ke KPU untuk meneliti pemberkasan di komputer mereka,” jelasnya saat ditemui wartawan Memo X Kamis (25/5/2023).Yudi sapaanya melanjutkan, pihaknya hanya bisa akses Silon tanpa melihat dokumen Bacaleg yang telah diunggah.
“Jadi kesulitan untuk lakukan pengawasan,” lanjutnya.Padahal lanjut Yudi, tersiar kabar banyak mantan narapidana mencalonkan diri menjadi Bacaleg DPRD. Padahal, salah satu syarat untuk mendaftarkan sebagai bakal calon legislative yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023, pasal 11, berbunyi terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Artinya, Bacaleg yang bisa mencalonkan diri harus sudah menjalani masa bebas selama lima tahun setelah menjalani masa kurungan penjara.”Sehingga ini harus dipastikan apakah mereka sudah menjalani masa bebas selama lima tahun atau tidak. Dengan melihat berkas tersebut,” katanya.
Jika Silon tidak bisa diakses, Bawaslu Kabupaten Malang tidak bisa menjalankan tugas pengawasan verifikasi administrasi Bacaleg, sebab kesulitan mengakses dokumen bacaleg di Silon Komisi Pemilihan Umum (KPU).”Kami belum tahu kenapa Bawaslu tidak bisa akses dokumen bacaleg di Silon, mungkin terbatas mungkin,” katanya. Sebanyak 734 Bacaleg dari 18 partai politik yang bakal bertarung memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Malang.
Saat ini sedang diverifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Malang.Kesesuaian dokumen Silon dan kelengkapan berkas bacaleg sangat penting, sehingga KPU diminta untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu. (nif/man)