Surabaya, Suara Gong
Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang dibackup Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat,Sabtu (4/3/2023) pagi.
Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Kapolda Jatim Irjen Pol Dr.Toni Harmanto,MH menjelaskan, hasil penyelidikan sementara penipuan member yang tersebar di lintas benua seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura ini pihaknya meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun.
“Hasil sementara ini, diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 9 triliun, jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain,”kata Irjen Toni, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, modus yang digunakan Kenzo ialah menggunakan investasi susu nutrisi dengan bonus robot trading ATG. Susu nutrisi tersebut digunakan sebagai pintu masuk untuk menjerat korbannya.
Setelah itu, Wahyu bersama manajemennya di bawah naungan PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka), mengiming-imingi korbannya paket keuntungan yang menjanjikan. “Member dijelaskan robot trading ini akan memberikan keuntungan yang lebih,. Namun setelah April 2022, komunikasi member dan menejemen ATG terputus. Sehingga, dana yang ingin mereka tarik atau withdraw ini tidak bisa dicairkan,”ujar Kombes Budi Hermanto.
Informasinya, member dapat melakukan withdraw sebesar USD 2.000. Namun, setiap kali member melakukan penarikan itu selalu gagal, di web ATG tersebut juga dijelaskan penarikan gagal akibat server yang sedang maintenance atau bisa di withdraw tapi pending.
Sementara terkait dengan dugaan aset kekayaan Wahyu Kepolisian tengah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing.”Termasuk aset yang ada di luar negeri ini masih kita dalami,”ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.
Polresta Malang Kota juga menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban robot trading ATG ini, bisa melaporkan melalui Hotline yang sudah di sediakan di nomor 081137802000. Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(*/red/man)