Jakarta, Suara Gong
Ini hasil dari sebuah kejujuran, Bharada E alias Richard Eliezer masih tetap anggota Polri. Meski saat ini sedang menjalani putusan/vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan Brigadir J, selama 1 tahun 6 bulan.
Sesuai dengan hasil sidang Kode Etik Bharada E alias Richard Eliezer yang dilaksanakan pagi (22/2/2023) hingga petang yaitu ia tak dipecat dan tetap bertahan di Mabes Polri. “Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Humas Polri dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023) dilansir dari CNN Indonesia.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya sidang yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam. Bharada E terbukti melanggar Pasal 13 Tahin 2003 jo Pasal 6 Ayat 2 dan atau pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, Ramadhan juga mengatakan bahwa adanya sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun. Sanksi lain yang dijatuhkan kepada Bharada E yaitu berupa sanksi etika, yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Tidak hanya itu, Bharada E diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan juga secara tertulis kepada pimpinan Polri. Tim KKEP juga memberi kewajiban kepada pelanggar untuk ikut dalam pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, serta pengetahuan profesi selama satu bulan.
Setelah adanya keputusan tersebut, Bharada E tak mengajukan banding apapun dan kemudian menerimanya. Selain itu, ia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik setelah putusannya dibacakan. (yun/man)