Jakarta, Suara Gong
Kuat Ma’ruf termasuk terdakwa dalam kasus pembuhunan berencana terhadap Brigadir Yosua divonis hukuman penjara 15 tahun. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak puas dengan putusan hakim, lantas ia mengajukan banding.
“Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana,” ujar Kuat dilansir dari detiknews.Ia tetap bersikukuh bahwa ia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun, ia dinyatakan terbukti bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Kuat melakukan pelanggaran pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan dalam sidang tersebut. ( yun/man)