Jakarta, Suara Gong
Richard Eliezer alias Bharada E yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang pada pagi ini, Rabu (15/2/2023). Ia dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara. Dalam putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard karena dianggap telah menyesali perbuatannya. Richard terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut. Ia terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua. Selain itu keluarga Yosua sudah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
Sikap sopan selama selama persidangan serta riwayat yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
Dilansir dari CNN Indonesia, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang dapat memberatkan serta meringankan Richard. Hal yang meringankan yaitu ia bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Sedangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan Richard yang tidak menghargai hubungan baik dengan Brigadir J. Sebelumnya Ferdy Sambo aktor pembunuhan Brigdir J vonis hukuman mati.
Lalu terdakwa Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo divonis hukuman penjara 20 tahun. Lalu asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Makruf divonis 15 tahun penjara. Berikutnya Riky Rizal, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J divonis hukuman penjara selama 13 tahun. ( yun/man)