SUARAGONG.COM – Kasus Menjerat penyanyi tersohor Agnez Mo, Di mana Ia dinyatakan bersalah dan kena denda Rp1,5 miliar karena nyanyi lagu “Bilang Saja” secara komersial tanpa izin penciptanya, yakni Ari Bias. Melalui Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan asal muasal denda Rp1,5 miliar dalam Kasus Agnez Mo yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kasus Agnez Mo: Didenda Miliaran Usai Nyanyikan Lagu
Denda tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam konser komersial tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Lagu tersebut diduga digunakan tiga kali di tiga kota berbeda tanpa seizin Ari Bias.
Publik pun terkejut dengan besarnya denda yang dikenakan kepada Agnez Mo. Dalam keterangannya kepada jurnalis di Jakarta, Senin (3/2/2025), Minola Sebayang menjelaskan perhitungan denda tersebut.
“Ini juga menjadi perdebatan, banyak yang bertanya: Kenapa denda untuk satu kali pelanggaran Rp500 juta?. Dari mana hitung-hitungannya?. Saya sampaikan bahwa itu diatur dalam Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta atas pelanggaran Pasal 9. Dengan denda sebesar Rp500 juta per pelanggaran,” ungkap Minola.
Baca Juga : Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Emilia Contessa Meninggal Dunia
Gugatan Awal Ari Bias
Minola juga menjelaskan bahwa dalam gugatan awal Ari Bias, terdapat dualisme pemikiran terkait siapa yang bertanggung jawab untuk meminta izin pencipta lagu dalam konser komersial. Apakah penyanyi atau pihak event organizer (EO).
“Saya bersama tim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Hak Cipta, pihak yang bertanggung jawab untuk meminta izin atas penggunaan lagu dalam konser live adalah penyanyinya, bukan EO,” lanjutnya. (Aye/sg)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.