Batu, Suara Gong
Setelah Kepala Desa menuntut revisi UU No 6 tahun 2014 pada pasal 39 ayat 1 tentang jabatan kepala desa pada Selsa lalu (17/1/2023), kali ini giliran perangkatnya yang ikut terjun ke ibukota untuk melakukan aksi damai.
Sebanyak 40 orang yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Batu ikut berangkat pada Selasa kemarin (24/1/2023) untuk melakukan demonstrasi hari ini Rabu (25/1/2023).Sekretaris PPDI Kota Batu Sulikah mengatakan, bahwa perangkat desa yang berangkat hanya sebatas ikut silahturahmi di halaman gedung MPR dan DPR RI.
“Kalau sesuai informasi dari teman teman perangkat desa, ada dua tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dalam aksi tersebut, yakni kejelasan status dan kesejahteraan perangkat desa,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini status perangkat desa sampai saat ini masih belum jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau hanya perangkat desa saja karena sampai saat ini belum ada lembaran negara yang mengatur hal itu.
Oleh sebab itu keberangkatan tersebut diharapkan perangkat desa bisa masuk dalam jajaran ASN sehingga UU Nomor 5 Tahun 2014 ikut diubah bahwa ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan perangkat desa yang secara khusus tidak menghilangkan asal usul desa.
Sulikah melanjutkan selama ini perangkat desa juga tidak memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan memiliki Nomor Register Perangkat Desa (NRP) terlebih tidak semua daerah di Indonesia menerapkan sistem tersebut. Sehingga, PPDI menuntut pemerintah untuk segera merealisasikan NIPD melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Adanya NRP itupun belum semua desa di Indonesia menerapkannya termasuk Kota Batu. Akan tetapi, soal kesejahteraan perangkat desa di Kota Batu, Insyallah terpenuhi,” imbuhnya. Tak hanya sampai disana saja, isu tentang masa jabatan perangkat desa akan disamakan dengan kepala desa ditolak secara keras oleh seluruh perangkat desa se Kota Batu. Namun Sulikah juga menekankan bahwa perangkat desa berangkat hanya sebagai simpatisan desa yang lain.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Batu, Wiweko membenarkan bahwa perangkat desa di Kota Batu ikut melakukan aksi damai di Jakarta. “Tapi ini berbeda dengan yang kemarin, demo yang kami lakukan adalah meminta revisi UU tentang jabatan kepala desa. Jadi bukan meminta perpanjangan,” paparnya.
Kepala Desa Oro-oro Ombo menambahkan sebelumnya perangkat desa yang berangkat tersebut telah di briefing oleh Apel tentang tujuan aksi tersebut. Seluruh perangkat tersebut diperbolehkan untuk mengikuti aksi damai asalkan tidak berbenturan dengan regulasi bahkan sampi tingkat peraturan desa (perdes).
“Kalau isu bahwa jabatan perangkat desa disamakan dengan masa jabatan kepala desa, itu tidak benar dan pada aksi demonstrasi seluruh kepala desa kemari tidak ada yang menuntut seperti itu. Kami selalu menyesuaikan dengan regulasi yang sudah lama berjalan bahwa masa jabatan perangkat desa harus berhenti ketika telah memasuki umur 60 tahun, jadi tidak disamakan dengan masa jabatan kepala desa,” tandasnya. (rul/man)