Probolinggo, suara gong
Komisi III DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan agenda pembahasan, terkait keluhan dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI), menyangkut BLT DHBCHT pekerja pabrik rokok yang belum menerima, Selasa (24/01/2023).
RDP langsung dipimpin Ketua Komisi III, Agus Riyanto dengan memanggil Bappeda Litbang, BPPKAD, Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan, Dinas Sosial PPPA, Dinas Kesehatan PPKB, Dinas Satpol PP, Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo.
Ketua Komisi III, Agus Riyanto mengatakan, dalam RDP yang lalu itu ditemukan ada dana sebesar Rp5,6 miliar dari sekitar Rp6 miliar yang dialihkan untuk UHC. Maka, RDP kali ini harus ada jawaban terkait pengalihan dana tersebut.
“Kami menggelar RDP lanjutan ini mengundang TAPD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjelaskan terkait pengalihan dana ini. Selain itu jika sudah klir ke depan untuk pekerja rokok BLT harus mendapat prioritas,”katanya.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI) Didik Susanto mengatakan, terkait penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh pekerja rokok di Kota Probolinggo, terdapat 193 pekerja rokok baik yang berkerja di pabrik rokok di Kota Probolinggo maupun di luar Probolinggo.
Namun, dari total tersebut, hanya 54 pekerja rokok yang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), berupa BLT dari Dinas Sosial Kota Probolinggo sebesar Rp600 ribu. “Dari 193 pekerja rokok yang berdomisili di Kota Probolinggo yang mendapat BLT ini hanya 54 pekerja, sedangkan sisanya 139 pekerja belum dapat, sehingga hal ini yang saya sampaikan pada RDP ini,” tuturnya.
Terlebih lagi, dari sekitar Rp21 milyar DBHCHT yang diterima, sekitar Rp6 miliar masuk ke Dinas Sosial. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp450 juta yang masuk ke Dinas Sosial, sedangkan sisanya sekitar Rp5,6 miliar dipergunakan untuk UHC.
“Kami akan menampung aspirasi dari teman-teman yang bekerja setiap hari. Mereka adalah pahlawan Devisa. Apalagi kerjannya pagi pulang sore tanpa pernah tahu, dan terkungkung di satu pabrik. Midah-mudahan mereka menerima setelah ada penjelasan dari DPKKAD dan Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo,”terang Didik Susanto.
Menanggapinya, Kepala Dinas Sosial, Rey Suwigtyo mengatakan, setelah mendapat Dana DBHCHT, Dinsos kemudian meminta data dari kelurahan- kelurahan, serta Disnaker, terkait jumlah pekerja di Kota Probolinggo termasuk pekerja rokok.
Namun, setelah berkoordinasi dengan kelurahan, hingga Disnaker barulah ada 680 pekerja. Bahkan, bukan hanya untuk pekerja rokok, tapi untuk pekerja lain yang masuk dalam masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
“Barulah setelah data tersebut kami buatkan SK, kami dapat data dari SPSI terkait jumlah pekerja rokok. Namun demikian jumlah tersebut akan diajukan tahun ini. Besaran tidak ada batasan disesuaikan di setiap daerah,”tuturnya.
Diakhir RDP, Komisi III merekomendasikan kepada FSP RTMM-SPSI untuk melakukan studi referensi kedaerah lain. Hasilnya menjadi acuan dan pertimbangan dalam mengawal BLT DBHCHT bagi pekerja rokok, dan intensif melakukan koordinasi dengan Pemkot Probolinggo, sehingga tidak ada lagi yang tidak mendapatkan bantuan tersebut. (hud/man).