Baru, Suara Gong
Ramainya bank mingguan berkedok koperasi di Kota Batu membuat Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskoumdag) Kota Batu melakukan sidak dan menemukan tiga kantor tempat beroperasi dalam satu komplek di Desa Sumbergondo. Diketahui tiga tempat tersebut tidak memiliki ijin domisili, izin keterangan usaha (koperasi.red) simpan pinjam.
Kepala Diskoumdag Kota Batu Eko Suhartono mengatakan tiga koperasi abal-abal yang berada satu komplek tersebut yakni Koperasi Lima Jaya, Koperasi Bangun Jaya Mandiri, dan Koperasi Jaya Lestari Abadi serta telah beroperasi belasan tahun di Kota Batu.
“Kami menindaklanjuti laporan dari DPRD dan Media Massa bahwa ada orang Batu yang pinjam ke koperasi dan di situ ada sedikit persoalan karena bunganya terlalu tinggi. Terus berikutnya saya beserta Pak Amin kami diskusi dane cari tahu dimana tempatnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eko mengatakan koperasi tersebut sampai saat ini tidak ada ijin operasi dan juga ijin keterangan usaha simpan pinjam. Bahkan seluruh pegawai disana tidak mengetahui definisi dari koperasi itu sendiri, lantaran yang dikerjakan oleh mereka adalah memberi hutang dengan bunga 10-30 persen yang harus dibayar setiap minggu.
Tak hanya itu saja, koperasi tersebut rata-rata koperasi yang perijinannya bukan dari Batu, melainkan cabang dari Surabaya maupun pusat. Selain itu, secara operasional daftar nama anggota (DNA) yang berlaku tidak selayaknya koperasi karena memiliki kolektor untuk menagih dan terdapat nasabah yang wajib menyerahkan uang.
“Yang jadi persoalan juga adanya bunga cukup tinggi sehingga mencekik pada masyarakat dan membuat persoalan baru bagi masyarakat. Seperti pertengkaran dalam rumah tangga hingga berakhir dengan perceraian. Dari kegiatan ini kami akan tindak lanjuti dengan cek untuk legalitasnya. Hari ini saya minta untuk segera operasionalnya ditutup kalau tidak mempunyai ketentuan. Kalau ada legalitasnya kami lakukan pembinaan. Bahkan bisa jadi permasalahan ini masuk ranah pidana jika ada pengancaman kepada nasabah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C Khamim Tohari mengatakan sebelumnya ia memang melaporkan dan memviralkan kolektor dari bank mingguan. “Untung langsung ditindak lanjuti oleh pihak eksekutif. Saya sendiri kaget dengan sistem perputaran uang dalam satu kantor di Malang Raya yang mencapai Rp 1,9 miliar,” paparnya.
Ia menegaskan telah mengetahui warganya didatangi lintah darat karena meminjam uang sebesar Rp 1.5 juta di Koperasi Arta Mandiri yang beralamat di Jalan Jalibar, Kepanjen, Kabupaten Malang dengan menerima uang hanya Rp 1,3 juta. Tak hanya itu saja, setiap minggunya warga yang diketahui bernama Rosita asal Dusun Gempol, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji harus membayar Rp 195 ribu perminggu.
Maka dari itu, ia langsung ambil tindakan dan meminta langkah dari Pemerintah Daerah untuk memberantas bank mingguan karena menyengsarakan warga. Bahkan Rosita sendiri juga menanggung hutang sejumlah Rp 28 atas pinjamannya ke beberapa bank mingguan dengan pinjaman sejumlah Rp 9 juta. (rul/man)