MALANG, SUARAGONG.COM – Ulah oknum oknum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kliwatan. Tiap bulan sudah terima gaji dari pemerintah. Tapi diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap tujuh orang.
Dari ketujuh orang tersebut dimintai sejumlah uang untuk bisa masuk sebagai tenaga honorer di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas tempat oknum itu bekerja. Namun demikian,meski korban sudah setor uang dan bekerja di OPD, mereka belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak.
“Saya dan enam orang teman sudah membayar, dan sudah bekerja, tapi statusnya masih tidak jelas, kami belum menerima SK Tenaga Kontrak. Atas ulah oknum itu saya akan melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Malang,” ucap salah satu tenaga honorer yang keberatan disebut namanya Kamis (16/2/2023) kemarin.
Dikatakan, dirinya sudah setahun bekerja di OPD yang ada di wilayah Kepanjen, dan hingga saat ini statusnya masih belum jelas, bahkan honor yang diterimanya tidak sesuai dengan SK Tenaga Kontrak, artinya dinas yang menjadi tempat bekerja tidak memiliki budget yang cukup untuk memberikan honor tidak ada.
Baca juga : Dorong Konsumsi Protein Hewani, Pemkab Malang Optimalkan Peternakan Ikan
“Saya menerima honor seadanya, itu jauh dari honor SK Tenaga Kontrak. Kami terus meminta pertanggung jawaban oknum pejabat itu, jika tidak ada kejelasan,kami akan menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan atas ulah oknum ASN tersebut.
“Saya belum menerima laporan itu, tetapi apabila memang ada dan terbukti, kita akan memberikan sanksi atau hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Dan jika permasalahan ini diproses secara ukum,kita tunggu proses tersebut,” tegasnya singkat. ( sur/man)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news