Tabrak Bocah Hingga Tewas, Sopir L300 Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Malang

Kecelakaan Mobil Pikap Mitsubishi L300 menewaskan seorang bocah berusia 8 tahun di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan.
Kecelakaan Mobil Pikap Mitsubishi L300 menewaskan seorang bocah berusia 8 tahun di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan.

SUARAGONG.COMKepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan IM (46), pengemudi mobil pikap Mitsubishi L300, sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah berusia 8 tahun di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Diduga Microsleep & Tabrak Bocah Hingga Tewas di Kromengan, Sopir Pikap L300 Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kendaraan bernomor polisi H-8646-AF yang dikemudikan warga Kota Semarang itu melaju dari arah barat menuju timur sebelum akhirnya hilang kendali.

Kecelakaan Mobil Pikap Mitsubishi L300 Tabrak dan tewaskan seorang bocah berusia 8 tahun di Jalan Raya Jatikerto, Kromengan, kabupaten malang (Rekaman CCTV/Polres Malang)

Kasatlantas Polres Malang, AKP M. Alif Chelvin Arliska, mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat mengalami tertidur lelap sekejap (microsleep) saat mengemudi.

“Sesampainya di lokasi, pengemudi mengalami microsleep sehingga kehilangan konsentrasi dan kendali terhadap kendaraan. Kendaraan kemudian keluar dari jalur semula dan terlalu berhaluan ke kanan hingga masuk ke bahu jalan jalur berlawanan,” kata AKP M. Alif Chelvin Arliska.

Di saat bersamaan, korban berinisial ADZ (8) sedang berjalan di bahu jalan sisi selatan. Karena jarak yang terlampau dekat, pengemudi tidak sempat mengerem dan langsung menabrak pejalan kaki tersebut. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di bagian kepala.

Baca Juga : Nekat Curi Motor Petani Saat Panen, Pelaku Diciduk Polres Malang

Barang Bukti Diamankan, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Pihak kepolisian telah memeriksa sejumah saksi, termasuk kernet kendaraan dan keluarga korban. Selain itu, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa unit kendaraan L300, STNK, SIM A milik tersangka, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Atas kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, IM dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. (Aye/sg)