Kasus Tabrakan Menimpa Mahasiswa UGM, Pelaku Masih Bebas
Share

SUARAGONG.COM – Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, menjadi hari kelam bagi keluarga dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM).
Argo Ericko, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, tewas seketika setelah ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christianto Pangarapenta, Mahasiswa FEB UGM di Simpang Tiga Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta.
Kronologi Kejadian Tabrakan Mahasiswa UGM
Saat itu, Argo tengah mengendarai sepeda motor dan hendak berputar arah ke selatan. Mobil BMW yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara menabraknya hingga Argo terpental bersama motornya dan meninggal di tempat kejadian.
BMW milik pelaku juga sempat menabrak mobil brio sebelum benar-benar berhenti. Pelaku diduga dalam kondisi mabuk dan dibawah pengaruh minuman beralkohol.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Asli, Ini Tanggapan Rocky Gerung
Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka, Ayah Pelaku Malah Siapkan Pengacara Untuk Bela Anaknya
Hingga kini, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas. Kondisi ini memicu gelombang protes di media sosial dengan tagar #JusticeForArgo yang menjadi trending di Twitter.
Publik mempertanyakan lambannya proses hukum dan menuntut keadilan bagi Argo. Banyak yang membandingkan kasus ini dengan kejadian serupa yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia, Hasya, yang justru ditetapkan sebagai tersangka meskipun menjadi korban tabrakan oleh pensiunan polisi.
Fakultas Hukum UGM Mendukung Keluarga Argo dalam Mendapatkan Keadilan
Fakultas Hukum UGM menyatakan akan mendampingi keluarga Argo dalam upaya hukum untuk menuntut keadilan. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil, serta mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini .
Kasus ini menyoroti perlunya reformasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban dari kalangan mahasiswa.
Publik berharap agar pihak berwenang segera menuntaskan penyelidikan dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat. (PGN)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News