Viral 2 Sejoli Masturbasi Saat Naik Bus Transjakarta
Share
SUARAGONG.COM – Insiden tidak pantas terjadi di dalam bus Transjakarta dan menyita perhatian publik. Dua orang penumpang diduga melakukan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta yang melintas di Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Kronologi Dua Penumpang Diduga Lakukan Masturbasi di Bus Transjakarta
Akibat kejadian tersebut, dua terduga pelaku berinisial HW dan FTR langsung diamankan oleh petugas keamanan Transjakarta dan selanjutnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat seorang penumpang perempuan menaiki bus Transjakarta sepulang dari aktivitasnya. Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lain dan tidak langsung menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan.
“Beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” ujar Onkoseno dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Situasi berubah ketika penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan spontan berteriak. Perhatian penumpang di dalam bus pun tertuju ke arah kejadian tersebut. Dari situlah korban menyadari bahwa dirinya diduga menjadi korban tindakan asusila di ruang publik.
Tersangka Diamankan Petugas
Petugas kondektur Transjakarta yang berada di dalam bus, dibantu sejumlah penumpang, segera mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, polisi juga telah memeriksa dua orang saksi untuk mendalami peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi kejadian ini, AKBP Onkoseno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual, khususnya di ruang publik dan transportasi umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. (aye/sg)

