Tidak Ada Main Hakim Sendiri! DPRD Kota Malang Siapkan Ranperda Penanggulangan LGBT

DPRD Kota Malang berencana bakal menyusun naskah akademik terkait Ranperda penanggulangan dan pencegahan LGBT
DPRD Kota Malang berencana bakal menyusun naskah akademik terkait Ranperda penanggulangan dan pencegahan LGBT (Ist)

SUARAGONG.COM – Langkah taktis mulai disusun oleh jajaran legislatif di Kota Malang. DPRD Kota Malang berencana bakal mengalokasikan anggaran khusus dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026. Hal ini demi menyusun naskah akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanggulangan dan pencegahan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di Kota Malang.

DPRD Kota Malang Matangkan Ranperda Penanggulangan LGBT: Tidak Ada Main Hakim Sendiri

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, nge-spill kalau regulasi ini dirancang agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang punya payung hukum yang jelas dan kuat. Di mana juga untuk melakukan langkah edukasi, pencegahan, hingga penanganan di lapangan.

“Dengan adanya regulasi, pemerintah daerah bisa memiliki dasar untuk melakukan edukasi maupun langkah-langkah penanganan secara tepat,” ujar perempuan yang akrab disapa Mia ini pada Sabtu (18/7/2026).

Benteng Biar Warga Gak Asal Main Hakim Sendiri

Ketua DPRD menambahkan, hadirnya aturan ini juga buat mencegah munculnya tindakan sepihak alias main hakim sendiri dari oknum masyarakat terhadap kelompok tertentu. Berkaca dari kasus di daerah lain, ketiadaan regulasi resmi sering kali malah memicu aksi gesekan fisik dan kekerasan.

Dengan adanya Ranperda ini, alur penanganan bakal dibuat lebih terstruktur dan legal secara hukum. Jadi, kalau nanti ditemukan adanya dugaan praktik yang melanggar norma atau aturan, warga tinggal melaporkannya ke pihak berwenang atau aparat penegak hukum. Bukan malah melakukan persekusi di ruang publik.

Baca Juga : Sikapi Isu LGBT, Ketua DPRD Kota Malang Minta Pemkot Gencarkan Edukasi

Tekan Angka HIV/AIDS dan Perkuat Edukasi Kesehatan

Gak cuma soal ketertiban sosial, Ranperda ini nantinya juga diproyeksikan buat memperkuat barikade dinas terkait dalam melakukan edukasi kesehatan masyarakat. Terutama dalam menekan angka penyebaran virus HIV/AIDS di Kota Malang. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan setempat, memang ada faktor risiko penularan tertentu yang butuh atensi bersama secara cepat.

“Tentunya kami DPRD Kota Malang berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran HIV/AIDS serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan perilaku hidup yang aman,” tambah Mia.

DPRD Kota Malang juga mendorong agar kurikulum atau materi edukasi mengenai kesehatan reproduksi, bahaya perilaku berisiko. Serta pencegahan penyakit menular seksual bisa digencarkan secara masif. Sasarannya gak cuma masyarakat umum, tapi juga menyasar lingkungan sekolah. Pihak dewan menegaskan kalau edukasi adalah tameng utama, sedangkan penindakan hukum bakal jadi opsi terakhir jika memang terbukti ada aturan hukum yang dilanggar. (Aye/sg)