Kolonel TNI Aktif Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan Motor BGN

Ada dugaan keterlibatan oknum TNI aktif berpangkat Kolonel dengan inisial BU dalam pusaran kasus korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Ada dugaan keterlibatan oknum TNI aktif berpangkat Kolonel dengan inisial BU dalam pusaran kasus korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN).

SUARAGONG.COM – Pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memasuki babak baru yang cukup mengejutkan publik, Nawak. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira menengah TNI aktif dalam proyek pengadaan Motor listrik BGN.

Dugaan Keterlibatan Oknum Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

Karena menyeret nama anggota militer, penanganan perkara ini dipastikan bakal berjalan super ketat dan bergulir lewat mekanisme penanganan perkara koneksitas. Menggandeng pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa oknum TNI aktif yang tengah dibidik tersebut berinisial BU. Dan diketahui dengan pangkat mentereng, yakni Kolonel.

Dalam strukturnya di BGN, Kolonel BU memegang posisi basah sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Sekaligus merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” terang Syarief kepada awak media, Kamis (2/7/2026).

Status Belum Tersangka, Kasus Dilimpahkan ke Jampidmil

Meski namanya sudah disebut secara gamblang, Syarief menegaskan bahwa hingga saat ini Kolonel BU belum menyandang status sebagai tersangka. Secara hukum peradilan umum, pihak Jampidsus memang tidak memiliki mandat atau kewenangan absolut untuk menetapkan status hukum pidana bagi prajurit TNI aktif.

Oleh sebab itu, per hari ini Kejagung langsung sat-set melimpahkan berkas penanganan oknum tersebut ke meja Jampidmil. Agar diproses sesuai koridor hukum militer.

Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara panas tersebut. Andi menjelaskan bahwa Kolonel BU berasal dari Korps Peralatan (CPL) dan bukan dari satuan Polisi Militer.

Baca Juga : Drama Motor Listrik MBG: Menkeu Sebut Pengadaan Ditolak

Meskipun sebelumnya sang Kolonel sudah sempat dimintai keterangan sebagai saksi di ranah Pidsus Kejagung, tim penyidik koneksitas baru dipastikan bakal memanggil ulang sang perwira untuk pemeriksaan lanjutan.

“Di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga ada Oditur Militer,” pungkas Brigjen Andi. (Aye/sg)