SUARAGONG.COM – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa aturan baru program Bedah Rumah membuat peluang warga Kota Malang mendapatkan bantuan tersebut semakin terbuka. Salah satu kemudahan yang diberikan yakni terkait persyaratan kepemilikan serta masa jeda bagi penerima bantuan sebelumnya.
“Pernah mendapatkan bantuan itu yang dulu 10 tahun, sekarang menjadi 5 tahun. Kemudian yang diperbaiki kan Aladin (atap, lantai, dinding). Dalam satu komponen saja sudah bisa mengajukan,” ujar Wali Kota Wahyu, Selasa (11/8/2026).
Data Backlog Sedang Diperbarui
Untuk saat ini, Pemkot Malang tengah memperbarui data backlog atau kebutuhan hunian yang menjadi dasar pengajuan bantuan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Data tersebut akan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar penerima bantuan lebih tepat sasaran.
“Backlog ini sedang kita hitung kembali. Karena dari data BPS kemarin masih 34 ribuan. Tetapi menurut hitungan kami tidak sampai dengan angka tersebut. Nanti kita cek kembali agar data yang diajukan benar-benar riil,” katanya.
Wali Kota Wahyu menyebut, Pemkot Malang diberikan waktu sekitar satu bulan untuk melakukan pembaruan data sekaligus menyesuaikan dengan petunjuk teknis terbaru. Setelah proses tersebut selesai, program Bedah Rumah ditargetkan mulai berjalan pada tahun ini.
“Insyaallah tahun 2026 ini. Tadi targetnya Oktober dan Pak Menteri PKP akan datang ke Kota Malang untuk melihat langsung bantuan-bantuan tersebut,” tambahnya.
Baca Juga : Wali Kota Malang Lantik Dandung Djulharjanto Jadi Pj Sekda Kota Malang
Bantuan Rp20 Juta per Rumah
Dalam program tersebut, setiap rumah penerima bantuan akan mendapatkan anggaran sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta digunakan untuk kebutuhan material bangunan, sedangkan Rp2,5 juta dialokasikan untuk biaya tukang.
“Dinas PUPRPKP akan mempercepat pendataan. Data sudah ada, tinggal kita lengkapi dan disesuaikan dengan persyaratan terbaru dari Kementerian PKP,” imbuh Wali Kota Wahyu. (Aye/sg)










