Perampok Honda Jazz Viral Sumberpucung Digulung Polres Malang

Perampok Honda Jazz Viral Sumberpucung Digulung Polres Malang
Perampok Honda Jazz Viral Sumberpucung Digulung Polres Malang

SUARAGONG.COM – Pelarian DAF (22) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat bikin geger jagat maya di wilayah Kabupaten Malang, akhirnya resmi berakhir di tangan polisi. Perampok yang merupakan Pemuda tersebut tak berkutik saat diringkus tim gabungan Polres Malang ketika hendak melego mobil Honda Jazz rampokannya di daerah Sumberpucung.

SEMPAT VIRAL DI MEDSOS! Polres Malang Berhasil Gulung Perampok Honda Jazz Sumberpucung

Penangkapan taktis ini merupakan buah kerja sama kilat antara Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Unit Reskrim Polsek Jabung, dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, membeberkan bahwa aksi kejahatan tersebut sejatinya terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari. Di kediaman korban yang berlokasi di Kecamatan Sumberpucung. Memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur lelap dengan kondisi gerbang dan pintu utama yang tidak terkunci, pelaku melusup masuk ke dalam rumah.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban. Mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan sebelum membawa kabur mobil milik korban.” Terang AKP Budiono dalam rilis resminya, Kamis (2/7/2026).

Gak cuma menggasak satu unit Honda Jazz berwarna putih, pelaku juga sempat mempreteli uang tunai milik korban. Akibat tindakan sadis tersebut, korban menderita luka gores di leher serta menanggung kerugian materiil mencapai kisaran Rp 200 juta.

Baca Juga : Aksi Keren Polwan Polres Malang Libas Motor Gede di HUT Bhayangkara Ke-80

Terendus di Jabung, Dieksekusi di Rumah Kos

Pengungkapan kasus viral ini bermula saat petugas lapangan mencium keberadaan seunit mobil putih dengan ciri-ciri identik di wilayah Kecamatan Jabung. Setelah ditelusuri mendalam, tim memastikan bahwa roda empat tersebut adalah objek kejahatan yang dilaporkan hilang. Polisi juga mendeteksi bahwa pelaku tengah menyusun rencana untuk menjual mobil tersebut secara ilegal.

“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung berikut barang bukti kendaraan milik korban,” imbuh Budiono mbois.

Dari tangan tersangka, korps berseragam cokelat berhasil menyita unit Honda Jazz, STNK dan BPKB. Serta beberapa alat bukti yang digunakan untuk melumpuhkan korban seperti lakban, kain, dan selimut.

Atas tindakan nekatnya, DAF kini dijerat dengan Pasal pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. Saat ini, Satreskrim Polres Malang masih terus memperdalam penyidikan guna melacak kemungkinan adanya keterlibatan jaringan penadah ataupun aksi serupa di TKP wilayah lain. (Sur/aye/sg)