Disnaker Kota Malang Buka Posko Aduan THR, Siap Tampung Curhat Pekerja
Share
SUARAGONG.COM – Lebaran makin dekat, notifikasi transfer THR belum juga terlihat? Tenang, warga pekerja Kota Malang nggak sendirian. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang alias Disnaker PMPTSP resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Meski aturan resmi dari pemerintah pusat belum keluar, posko sudah standby duluan.
Tunjangan Belum Cair? Disnaker Kota Malang Siapkan Posko Aduan THR
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, memastikan layanan aduan sudah bisa diakses sejak awal pekan ini.
“Sekarang kami sudah membuka posko, baik online maupun offline. Untuk offline di Mal Pelayanan Publik (MPP) pada tenant Disnaker. Kalau online bisa melalui pengaduan di customer service MPP,” jelasnya.
Aturan Belum Turun, Posko Sudah Siaga
Meski regulasi resmi soal THR tahun ini belum diterbitkan, Disnaker memilih bersiap lebih awal. Posko ini nantinya akan menampung laporan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban THR setelah aturan resmi keluar.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, laporan di Kota Malang terbilang minim. Kalaupun ada, lebih banyak soal keterlambatan pembayaran, bukan mangkir total.
“Tahun kemarin ada beberapa, tapi tidak banyak. Ada perusahaan yang menunda pembayaran karena kondisi keuntungan tidak terlalu banyak. Tapi itu dibuat tertulis dan disepakati kedua belah pihak,” ujar Arif.
Yang penting, nominalnya tetap utuh. Tidak ada cerita THR dipotong.
THR Itu Uang, Bukan Parsel
Nah, ini yang sering jadi miskomunikasi.
Arif menegaskan, THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang. Bukan sembako, bukan hampers, apalagi parsel kue kering.
“Tidak boleh dalam bentuk parsel. Harus uang. Karena nilainya harus jelas, biasanya dihitung berdasarkan berapa kali gaji,” tegasnya.
Biasanya, batas maksimal pembayaran ditetapkan H-7 Lebaran. Untuk tahun ini, Disnaker masih menunggu aturan resmi, termasuk soal skema perhitungannya.
Kalau Ngeyel? Bisa Kena Sanksi
Kalau ada perusahaan yang terindikasi menghindari kewajiban, Disnaker akan memanggil untuk klarifikasi. Jika terbukti melanggar, kasusnya bisa naik ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
Sanksinya nggak main-main: mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
Namun, jika perusahaan memang sedang kesulitan keuangan, penyelesaian masih bisa ditempuh lewat kesepakatan tertulis — dengan catatan hak pekerja tidak dikurangi.
Baca Juga : K3 Nasional 2026: Disnaker Probolinggo Tegaskan Keselamatan Kerja Adalah Investasi
Sidak? Bisa Jadi!
Tahun lalu, Disnaker bersama Wali Kota Malang melakukan sidak ke sejumlah perusahaan. Bahkan ada yang sudah membayar THR sejak H-30.
Untuk tahun ini, agenda sidak juga kemungkinan akan kembali dilakukan.
“Kalau memang perlu sidak, nanti kami sampaikan ke Pak Wali untuk penentuan lokasinya,” pungkas Arif.
Sejauh ini belum ada laporan yang masuk, tapi biasanya pengaduan mulai ramai menjelang H-7.
Jadi, kalau sampai mepet Lebaran THR belum cair, pekerja Kota Malang sudah tahu harus ke mana. (Aye/sg)

