SUARAGONG.COM – Guys, buat kamu yang suka cari cuan tambahan lewat internet atau hobi rebahan sambil nonton film, wajib bener-bener pasang mata dan telinga!. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya modus penipuan baru yang makin kreatif dan di luar nalar, mulai dari tugas nonton drama China sampai investasi fiktif.
OJK Beri Peringatan Penipuan Berkedok Drama China Hingga Likis Iklan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, membeberkan data yang bikin melongo. Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK sudah kebanjiran 17.105 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal!
Biar gak gampang kejebak rayuan manis para penipu, yuk kita bedah rincian data dan deretan modus operandi terbaru hasil temuan OJK:
Rapor Merah Entitas Ilegal (Januari – Mei 2026)
Dari belasan ribu laporan yang masuk ke meja OJK, ini dia tiga biang kerok utama yang paling banyak merugikan masyarakat:
- Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal: Menjadi raja penipuan dengan total 14.380 pengaduan.
- Investasi Ilegal: Menguntit di posisi kedua dengan 2.601 pengaduan.
- Gadai Ilegal: Mencatatkan sebanyak 124 pengaduan.
Menyikapi badai laporan ini, OJK gak tinggal diam. Melalui Satgas PASTI, mereka langsung bertindak tegas memblokir dan menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal, 8 penawaran investasi bodong, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di berbagai aplikasi serta situs web.
Hati-Hati! Ini 5 Modus Penipuan Baru yang Lagi Marak
Para pelaku penipuan saat ini makin pintar memanfaatkan tren psikologis masyarakat. Sepanjang bulan Mei 2026, Satgas PASTI mendeteksi beberapa modus baru yang sangat berbahaya. Bahkan beberapa di antaranya dikendalikan oleh pihak asing dengan kedok impersonation (mencatut nama lembaga resmi) dan penawaran investasi saham IPO palsu.
Berikut deretan modus operandi yang wajib kamu waspadai:
- Tugas Nonton Film Drama China: Korban dijanjikan komisi besar, namun dengan beberapa syarat. Hanya dengan menyelesaikan tugas menonton drama China atau membeli hak cipta film tertentu.
- Nonton Iklan & Proyek Fiktif: Modus klasik yang dikemas baru, di mana korban diminta menonton iklan demi mendulang cuan. Atau diajak mendanai proyek pembiayaan fiktif.
- Akun E-Commerce & Deposit Dana: Menggunakan taktik pencatutan nama merek terkenal (impersonation), korban diminta membuat akun di platform e-commerce dan menyetor uang deposit dengan iming-iming komisi belanja virtual.
- Copy Trading Kripto: Penipuan berkedok investasi aset kripto memanfaatkan fitur copy trading (menyalin otomatis strategi trading akun ahli) yang ternyata palsu.
Garis Besar Modusnya: Biasanya di awal tugas, korban beneran dikasih komisi kecil (pancingan). Tapi begitu masuk tugas tingkat lanjut, korban bakal diperas untuk melakukan deposit uang dalam jumlah besar, dan setelah itu pelaku langsung menghilang membawa kabur uangnya!
Sanksi Tegas OJK untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan Nakal
Gak cuma memberangus entitas liar, OJK juga memperketat pengawasan internal terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) resmi yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan aturan market conduct.
Hingga periode tersebut, OJK sukses menjatuhkan berbagai sanksi administratif, meliputi:
- 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK.
- 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK.
- 17 sanksi denda kepada 15 PUJK terkait perlindungan konsumen.
- 17 sanksi peringatan tertulis dan 11 sanksi denda dari sisi pemantauan perilaku (market conduct).
Zaman sekarang nyari uang tambahan emang gampang-gampang susah, tapi kalau ada tawaran kerjaan yang kelihatan terlalu mudah. Seperti cuma rebahan nonton drama atau klik iklan tapi bisa menghasilkan jutaan rupiah—kamu wajib langsung pasang mode curiga! Ingat prinsip 2L dari OJK: Legal dan Logis. Cek dulu legalitas perusahaannya, dan pikirkan apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak. (Aye/sg)










