SUARAGONG.COM – Bukan mahasiswa namanya kalau nggak berani bersuara demi perubahan bangsa. Mahasiswa Fakultas Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Isma Maulana Ihsan, nekat mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena ia resah melihat tidak adanya aturan yang membatasi masa jabatan para anggota legislatif, mulai dari DPR, DPD, hingga DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ketiadaan Batas Periode Suburkan Oligarki & Politik Kekerabatan
Hal ini dilaksanakan Dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (7/7/2026) secara daring. Isma menggugat empat pasal krusial dalam UU MD3. Yaitu Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4).
Pasal-pasal tersebut memang mengatur masa jabatan legislatif selama lima tahun. Tapi sayangnya tidak membatasi berapa kali seseorang boleh mencalonkan diri lagi. Akibatnya, panggung politik terus didominasi oleh wajah-wajah lama alias petahana.
“Ketiadaan pembatasan masa jabatan telah menyebabkan dominasi petahana dalam kontestasi elektoral. Perdebatan ini berkaitan dengan pertanyaan mendasar: apakah mekanisme demokrasi kita hari ini sudah cukup mampu menjamin regenerasi politik untuk mencegah konsentrasi kekuasaan?” tegas Isma di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Isma menilai, jika dibiarkan tanpa batas periode seperti presiden (yang dibatasi maksimal 2 periode), jabatan legislatif ini berisiko besar memperkuat cengkeraman oligarki dan politik kekerabatan. Di mana kekuasaan hanya berputar-putar di lingkaran elite yang sama.
Soroti Eks Koruptor yang Bisa Nyaleg Lagi
Gak cuma soal batas periode, mahasiswa UIN Bandung ini juga menyoroti fenomena miris. Di mana mantan terpidana kasus korupsi masih punya celah hukum untuk kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai wakil rakyat setelah bebas.
Oleh karena itu, ia memohon kepada MK untuk menyatakan pasal-pasal masa jabatan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Dan memerintahkan DPR-Pemerintah segera menyusun aturan pembatasan masa jabatan legislatif dengan prinsip sirkulasi elite dan persamaan kesempatan bagi anak muda.
🛠️ Respons Hakim MK: Diminta Perkuat Legal Standing
Mendengar argumen pemohon, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta Isma untuk merapikan berkas permohonannya. Agar sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Isma juga diminta untuk memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum (legal standing)-nya sebagai pemohon perorangan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh memberikan saran taktis agar Isma mempelajari putusan-putusan MK terdahulu. Yang pernah menguji norma serupa agar dalil dan bukti yang dibawa ke persidangan berikutnya bisa jauh lebih kuat dan mematikan. (Aye/sg)










