SUARAGONG.COM – Mengambil langkah tegas menyikapi dinamika sosial dan isu kesehatan yang sedang hangat di masyarakat Guys!. Ya! DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memperkuat langkah edukasi dan sosialisasi yang menyentuh akar masalah, yakni Isu LGBT. Pendekatan yang berbasis pemahaman dinilai jauh lebih efektif dan terukur dibandingkan sekadar imbauan formalitas atau tindakan konfrontatif.
DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Perkuat Edukasi Komprehensif Terkait Isu LGBT
Sorotan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, merespons perhatian publik terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang mengategorikan isu tersebut ke dalam ancaman nonmiliter.
Kalau Hanya Imbauan, Saya Kira Tidak Kuat
Amithya menegaskan bahwa intervensi program dari jajaran eksekutif dalam menangani fenomena sosial seperti ini harus dilakukan secara matang. Membentuknya secara terstruktur dan tidak bisa setengah-setengah.
“Kalau hanya imbauan, saya kira tidak kuat. Pelaksanaan atau intervensi program untuk mengatasi fenomena ataupun isu LGBT memang harus komprehensif. Perlu melihat berbagai faktor yang melatarbelakanginya sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran,” ujar Amithya, Rabu (8/7/2026).
Soroti Data HIV/AIDS: Tekankan Langkah Preventif dan Promotif
Politisi perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini mengaitkan pentingnya edukasi komprehensif tersebut. Yang juga termasuk urgensi pengendalian serta pencegahan penyebaran virus HIV/AIDS di Kota Ngalam.
Berdasarkan data resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, ditemukan fakta medis berupa:
- 97 kasus baru HIV yang terdeteksi di Kota Malang.
- Sekitar 30 persen dari total kasus baru tersebut ditemukan pada kelompok lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL).
Amithya menilai, angka tersebut menjadi alarm bahwa penanganan masalah kesehatan tidak cukup jika hanya fokus pada pengobatan dampak (kuratif). Harus juga diiringi dengan strategi edukatif, promotif, dan preventif (pencegahan) yang berjalan secara berkelanjutan.
Baca Juga : Pemkot Malang Aktifkan Posko Bencana Selama Libur Nataru
Kebut Raperda Penyakit Menular di Propemperda
Sebagai langkah nyata dari fungsi legislasi, DPRD Kota Malang saat ini tengah menyiapkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyakit Menular. Raperda ini pun sudah resmi masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Regulasi baru tersebut nantinya ditargetkan menjadi fondasi hukum yang kuat bagi Pemkot Malang untuk mengalokasikan fokus serta memperketat penanganan dan pencegahan penyakit menular, khususnya penekanan angka kasus HIV/AIDS secara terintegrasi di lapangan. (Sur/aye/sg)










