SUARAGONG.COM – Korps Adhyaksa Situbondo benar-benar menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik rasuah di wilayah hukum setempat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo secara resmi menetapkan dan langsung menjebloskan tiga orang tersangka ke dalam sel tahanan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran program Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero BK.
Kejari Situbondo Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program KUPEDES
Unit Situbondo 01 tahun anggaran 2023 – 2024. Aksi lancung para tersangka ini dilaporkan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp1.240.735.551 (Rp1,2 Miliar lebih).
Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra AH, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Intelijen dan Plh Kasi Pidsus dalam sebuah konferensi pers resmi. Digelar di Kantor Kejari Situbondo, Rabu (15/7/2026). Frendra menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap ketiga pelaku didasarkan pada hasil penyidikan mendalam dan koordinasi berjenjang bersama jajaran internal kejaksaan.
Sebelum menetapkan para tersangka, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Situbondo tercatat telah melakukan pemeriksaan, sedikitnya ada 61 orang saksi.
Puluhan saksi yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai unsur eksternal maupun internal, mulai dari pihak manajemen PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Situbondo 01 hingga menyasar ke para nasabah bank yang namanya tercatut. Setelah merampungkan pemeriksaan saksi, Kejari Situbondo kemudian melakukan ekspose perkara di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Baca Juga : REDUKSI RISIKO BENCANA! Bupati Situbondo Buka Bimtek Jitupasna
3 Aktor Utama
Berdasarkan hasil ekspose di Kejati Jatim itulah, penyidik akhirnya berhasil mengantongi dua alat bukti yang sah secara hukum. Di mana cukup kuat untuk menyeret tiga nama sebagai aktor utama di balik kerugian miliaran rupiah tersebut.
Ketiga tersangka yang kini telah mengenakan rompi tahanan tersebut masing-masing berinisial VAR yang diketahui merupakan oknum Mantri pada PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Unit Situbondo 01 periode 2023 – 2024.
Kemudian tersangka kedua berinisial F yang berstatus sebagai Agen BRI Link. Serta tersangka ketiga berinisial Y yang berperan aktif membantu kelancaran aksi tersangka F.
Langkah Tegas Berupa Penahanan Tersangka
Guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di luar koridor hukum, pihak kejaksaan langsung mengambil langkah tegas berupa penahanan badan. Ketiga tersangka langsung digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.
“Tim Jaksa Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka VAR, F, dan Y guna mempercepat penyelesaian penyidikan. Langkah penahanan ini juga kami ambil karena dikhawatirkan para tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti yang ada.” Tegas Kajari Situbondo Frendra AH dengan nada tinggi.
Frendra menerangkan bahwa penahanan terhadap VAR, F, dan Y ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari penahanan. Di hadapan awak media, orang nomor satu di Kejari Situbondo tersebut juga sempat memaparkan modus operandi manipulasi data dan penyaluran kredit fiktif yang dilakukan oleh para tersangka.
Saat ini, Tim Jaksa Penyidik dipastikan masih terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta hukum baru di persidangan nanti serta gencar menelusuri aset (asset tracing) dan aliran uang hasil korupsi tersebut.
“Saya selaku Kepala Kejari Situbondo beserta Tim Jaksa Penyidik tetap berkomitmen penuh untuk bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel. Kami pastikan melaksanakan seluruh proses penyidikan ini sesuai ketentuan Perundang-undangan dengan komitmen penuh zero KKN,” pungkas Frendra menyudahi keterangannya. (Fin/aye)










