SUARAGONG.COM – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang terus bergerak masif memfasilitasi para pelaku usaha lokal. Agar bisa bersaing di pasar modern. Bertempat di Malang Creative Center (MCC) pada Selasa (30/6/2026), Diskopindag Kota Malang berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Fasilitasi Sadar Legalitas Berusaha (Saleha).
Diskopindag Kota Malang Geber Program “Saleha” di MCC: Fasilitasi UMKM Naik Kelas Lewat Legalitas Gratis!
Agenda strategis ini diikuti secara antusias oleh puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Diskopindag Kota Malang. Untuk mengupas tuntas urusan perizinan, pihak penyelenggara menghadirkan narasumber expert. Yang didatangkan dari DPMPTSP Provinsi Jatim dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jatim.
Kolaborasi Lintas Instansi Dorong UMKM Go Global
Sekretaris Diskopindag Kota Malang, Retno Indriyah, menyampaikan bahwa program Saleha ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah untuk mengawal UMKM lokal. Agar bisa dan segera naik kelas dengan cara memperkuat pondasi hukum usahanya.
Menurut Retno, kelengkapan dokumen perizinan adalah kunci utama jika produk lokal ingin menembus pasar yang lebih profesional.
“Kehadiran layanan terpadu ini menjadi peluang yang tidak boleh dilewatkan oleh para pelaku usaha. Dimulai dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha yang diakui negara, sertifikasi halal sebagai jaminan kehalalan produk bagi mayoritas konsumen, hingga Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk menjamin keamanan dan kelayakan produk pangan,” beber Retno secara rinci.
Baca Juga : Diskopindag Kota Malang Prioritaskan Pembenahan 4 Pasar
Spesial Warga Lokal: Diskopindag Fasilitasi Pendaftaran Merek Gratis!
Gak cuma ngasih edukasi di atas kertas, Diskopindag Kota Malang juga membawa kabar gembira yang konkret buat para pelaku usaha mikro di Kota Among Tani. Retno membeberkan bahwa para pelaku UMKM yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Malang bisa memanfaatkan fasilitas pendaftaran merek dagang secara gratis!
Fasilitas proteksi hak kekayaan intelektual ini disediakan langsung oleh Diskopindag Kota Malang melalui Bidang Usaha Mikro.
“Dengan memiliki legalitas usaha yang lengkap, pelaku UMKM akan memperoleh kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya, serta memperluas peluang pengembangan usaha,” tuturnya.
Target Ritel Modern hingga Pasar Ekspor
Lewat penguatan aspek legalitas terpadu ini, Diskopindag Kota Malang mengaku optimis produk-produk kuliner, kriya, dan fashion hasil kreasi UMKM Arema bakal punya daya saing yang jauh lebih mematikan di pasaran.
Retno berharap para peserta memanfaatkan momentum di MCC ini secara optimal untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai hambatan perizinan. Target ke depannya jelas: UMKM Kota Malang tidak hanya jago kandang, tapi harus mampu menembus jaringan ritel modern, masuk ke sektor perhotelan berbintang, hingga survive di pasar secara keberlanjutan. (Aye/sg)










