SUARAGONG.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) menemukan indikasi pelanggaran izin edar pada produk olahan pangan. Hal ini ditemukan pihak saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Pasar Besar Kota Malang, Senin (3/8/2026).
Dalam pengawasan tersebut, petugas LPK RI menemukan produk pembuat kue—yakni premix moist coklat dan premix vanilla mix merek Beika Custard Mix. Di mana produk ini hanya mencantumkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) pada kemasannya.
LPK RI Sidak Pasar Besar Malang: Produk Diduga Diproduksi Massal, Harusnya Bersertifikat BPOM
LPK RI menilai penggunaan izin kelas SPP-IRT pada produk tersebut tergolong tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, produk pangan olahan yang diproduksi secara massal dan didistribusikan lintas daerah wajib mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sekretaris Dewan Pembina Daerah (DPD) Jawa Timur LPK RI, Prayogi Pangestu, menegaskan bahwa pencantuman izin BPOM sangat krusial. Di mana sebagai jaminan keamanan bagi masyarakat konsumen.
Beredar di Berbagai Daerah, LPK RI Segera Lapor BPOM
Berdasarkan informasi yang dihimpun LPK RI Pusat, produk buatan pabrikan asal Jakarta tersebut diketahui telah beredar luas di berbagai wilayah, termasuk di wilayah Jawa Timur. Oleh karena itu, LPK RI bakal segera melayangkan laporan resmi agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas.
“Kami akan segera melaporkan temuan ini ke BPOM supaya dilakukan pemeriksaan. Pengawasan seperti ini perlu dilakukan sebagai langkah preventif sebelum muncul keluhan dari masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga : BPOM Jember x Dinkes Situbondo Edukasi Skincare Overclaim
Perluas Sidak ke Berbagai Kota di Jawa Timur
Temuan di Pasar Besar Kota Malang ini hanyalah langkah awal dari rangkaian pengawasan ketat LPK RI terhadap peredaran pangan olahan di wilayah Jawa Timur. Dalam waktu dekat, sidak serupa dipastikan bakal menyasar toko-toko bahan kue di kabupaten/kota lainnya. LPK RI pun mengimbau seluruh produsen pangan olahan skala massal agar selalu menaati regulasi perizinan demi menjamin hak dan keamanan konsumen secara menyeluruh. (Aye/Sg)










