Malang, Suaragong.com – Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait aduan warga mengenai pemagaran dan penutupan saluran irigasi Sumberawan 1 di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kamis (1/10/2026).
DPRD Kabupaten Malang Tindak Lanjuti Penutupan Irigasi Sumberawan 1 Singosari
Pemagaran yang diduga dilakukan oleh PT Indiratex Spindo tersebut dinilai mengganggu fungsi irigasi pertanian setempat. Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang, Dr. Tantri Bararoh, S.E., M.Si., menegaskan bahwa warga masyarakat menginginkan agar saluran air tersebut dikembalikan sesuai dengan fungsi aslinya untuk mengaliri lahan pertanian.
“Warga menginginkan saluran irigasi berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kami menyusun beberapa rekomendasi penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh instansi teknis terkait,” ujar Tantri saat ditemui di Ruang Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang, Kamis (1/10/2026)
Rekomendasi Kajian Dokumen dan Aset Daerah
Dari hasil koordinasi tersebut, Komisi 3 mengeluarkan beberapa poin rekomendasi utama:
- Dinas Pengairan (Pusda): Diminta melakukan kajian teknis kondisi lapangan serta menyiapkan dokumen pendukung terkait saluran irigasi sekunder tersebut.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) & Bidang Hukum: Melakukan kajian legalitas atas proses Hak Guna Bangunan (HGB) dan aspek hukum pertanahan.
- Pengelolaan Aset Daerah: Mengingat saluran irigasi merupakan aset milik negara/daerah, kepemilikan dan peruntukannya harus tetap dijaga.
Setiap perubahan fungsi atau pengalihan aset wajib mendapatkan persetujuan resmi dari Bupati.Tantri menambahkan, pihak PT Indiratex Spindo dalam rapat menyatakan tidak berniat memiliki saluran tersebut secara pribadi. Namun, keberadaan fisik saluran irigasi sangat vital untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
“Sektor pertanian menjadi prioritas utama dalam menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Malang. Kalau saluran tertutup, tentu dampaknya suplai air ke lahan pertanian warga tidak terpenuhi,” tegasnya.
Baca Juga : Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Tinjau Progres RTLH di Dilem
Beri Waktu Seminggu Sebelum Tinjau Lokasi
Permasalahan penutupan saluran irigasi ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2018 atau sekitar 8 tahun lalu. Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang memberi waktu satu minggu kepada dinas terkait dan pihak desa untuk mengumpulkan dokumen kerawangan desa serta kelengkapan berkas sebelum dilakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Kami memberikan waktu satu minggu ini untuk tindak lanjut dokumen. Setelah itu, kami bersama OPD terkait akan turun langsung ke lapangan untuk sidak tinjau lokasi,” pungkas Tantri. (Aye/sg)










