Malang, Suara Gong
Inspektorat Kabupaten Malang terus melakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tumpang,
Kabupaten Malang berinisial ASP. Kini, Inspektorat Kabupaten Malang menemukan penambahan nilai kerugian negara akibat adanya dugaan tindakan rasuah ASP tersebut.
“Nilai kerugian terbaru yang kami temukan dalam proses audit atas kasus ini senilai Rp. 473,667,500,” ungkap Kepala Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti melalui sambungan telepon,Rabu (29/3/2023)kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, nilai kerugian akibat dugaan penyelewengan itu mencapai Rp 221 juta. Bertambahnya nilai kerugian itu lantaran Inspektorat Kabupaten Malang mengaudit dugaan penyelewengan dana PKH itu mulai dari 2017-2022. “Sehingga ditemukanlah nilai kerugian Rp. 473,667,500 itu,” jelasnya.
Selain dana PKH, terduga pelaku juga menggelapkan dana BPNT milik KPM (Keluarga Penerima Manfaat, senilai Rp 98 juta lebih. “Jumlah KPM yang menjadi korban totalnya sebanyak 37 orang , yang berasal dari beberapa desa di Kecamatan Tumpang,”imbuh Tridiyah.
Modus pelaku menguasai buku rekening, kartu ATM, hingga Pin rekening milik para KPM, lalu ketika waktunya cair, ia mengambil dana tersebut.
Kemudian bukannya disalurkan tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi terduga pelaku.”Bahkan, beberapa pendamping PKH yang telah mengundurkan diri, kebetulan juga menitipkan buku rekening, kartu ATM beserta pin milik KPM yang didampingi, kepada pelaku.
Sehingga, pelaku juga bebas mengambil dana tersebut,” sambung Tridiyah. Data hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang atas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Malang untuk kepentingan penyidikan proses hukum. “Apakah nanti akan ada tersangka lain selain ASP? Bisa jadi. Tapi nanti akan menjadi kewenangan penyidik kepolisian,” pungkasnya. (sur/man)