Malang, Suara Gong. Sejumlah desa di Kabupaten Malang masih ada yang dipimpin oleh seorang pejabat kepala desa atau Pj kades, lantaran kadesnya meninggal dunia. Oleh karenanya, desa tersebut membutuhkan Pikades Antar Waktu (PAW).
Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan terdapat empat desa saat ini tidak memiliki kepala desa. Empat desa tersebut yakni, Desa Ngebruk Kecamatan Poncokusumo. Kemudian desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi.
“Kemudian Desa Palaan Kecamatan Ngajum, dan Desa Bantur Kecamatan Bantur. Hingga kini, empat desa tersebut belum diketahui kapan akan melaksanakan Pilkades Antar Waktu,” katanya belum lama ini.
Baca Juga : Gaes !!! Ratusan Siswa SMAN 1 Antusias Mengikuti P5 bersama FPK Kota Batu
Dalam kesempatan yang sama Eko mengingatkan perlunya pilkades PAW segera dilakukan sebelum tanggal 1 November 2023. Konsekuensinya, jika belum diadakan pilkades PAW, maka harus menunggu momentum tahun politik selesai.
“Karena ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri bahwa setelah 1 November 2023 tidak bisa dilaksanakan PAW maupun pilkades regular sampai dengan selesainya tahapan pemilu,” katanya.
Saat disinggung kapan bisa melaksanakan pilkades PAW ataupun regular kembali? Eko tidak menyebutkan. Intinya sampai selesainya tahapan pemilu.
Di tempat yang sama Eko melanjutkan, jumlah desa yang membutuhkan PAW kemungkinan bertembah dengan adanya kepala desa yang mengundurkan diri untuk maju menjadi anggota legislatif di pesta lima tahunan.
Saat ini sudah ada sembilan kepala desa yang mengajukan pengunduran diri. Namun tercatat ada dua desa yang sudah merampungkan berkas pengunduran dirinya. Sisanya masih proses.
“Pengunduran kepala desa ada prosesnya. Tidak serta merta mundur,” katanya.
Apabila Sembilan kepala desa tersebut disetujui, maka posisi kepala desa akan diganti pelaksana tugas. Kemudian desa-desa tersebut harus melaksanakan pikades PAW untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. (nif/man)