Malang, Suara Gong. Pemerintah akan batasi impor barang melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan. Lewat border yang merupakan wilayah pabean dan post border berarti di luar kawasan pabean.
Kebijakan post border yang diambil pemerintah dalam memeriksa barang impor di luar kawasan pabean, seperti gudang importir. Kebijakan diambil karena banyak perkenomian Yang terdampak terutama UMKM, seperti bidang kosmetik, tekstil, pakaian, kriya dan barang impor lainya.
Baca Juga : Gaes !!! Penemuan Pahatan Wajah Sungai Amazon, Bagaimana Penampakannya?
Dari pihak Kementerian berharap terus terjalin sinergi Lembaga terkait, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, hingga Bareskrim Polri. Airlangga menyebut tindak lanjut di lapangan tetap harus terus digalakkan
Dalam konferensi pers siang ini, Airlangga mengatakan pemerintah memusnahkan barang tegahan senilai Rp40 miliar. Bahkan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim nominal barang sitaan itu hampir mendekati Rp50 miliar.
“Dengan adanya penindakan-penindakan ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan juga dengan post border menjadi border akan kita ketatkan. Tentu bisa kita ubah lagi nanti, yang post border bisa kita naikkan lagi, kita lihat dari hasilnya,” jelas Airlangga. ( ind/man)