Malang, Suaragong.com – Para pekerja di Kabupaten Malang harus bersabar menanti kepastian terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Meskipun pemerintah pusat telah mengumumkan rencana pengalokasian bantuan sebesar Rp900 ribu per pekerja untuk periode Oktober hingga Desember. Data calon penerima di daerah hingga kini belum dapat dipastikan karena masih menunggu aturan teknis pelaksanaan.
BSU Rp900 Ribu Disiapkan, Penerima di Kabupaten Malang Belum Terdata
Secara nasional, pemerintah menargetkan program BSU ini mampu menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja dengan total kebutuhan anggaran mencapai hampir Rp12 triliun. Rencana tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Seusai menggelar rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September lalu.
Berdasarkan skema yang disiapkan, bantuan akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan rencananya disalurkan sekaligus. Sehingga pekerja yang ditetapkan sebagai penerima sah akan memperoleh total Rp900 ribu.
Kendati demikian, pengumuman skema nasional itu belum otomatis memastikan pekerja mana saja di daerah yang berhak menerima bantuan. Ketentuan teknis menyangkut persyaratan, mekanisme penetapan penerima, hingga jadwal resmi pencairan masih menunggu aturan pelaksanaan dari pemerintah pusat.
Belum Ada Permenaker yang Mengatur Secara Khusus
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yudhi, menjelaskan bahwa BSU merupakan program langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sumber datanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Hingga 9 Oktober, pihaknya mencatat belum ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang secara khusus mengatur pelaksanaan BSU 2026.
”BSU tahun 2025 diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Sejauh ini belum ada Permenaker yang mengatur secara khusus BSU 2026,” jelas Yudhi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, Zaki. Menurutnya, proses penyaluran BSU harus menunggu regulasi resmi yang mengatur mekanisme teknis program. Pihaknya pun mengaku belum menerima informasi pasti mengenai kapan aturan tersebut diterbitkan oleh pemerintah.
”Terkait penyaluran BSU akan dilaksanakan apabila sudah ada peraturan pemerintah yang diterbitkan untuk mengatur mekanisme tersebut. Sampai saat ini kami belum dapat informasi kapan aturan itu diterbitkan,” ungkap Zaki.
Baca Juga : Pengangguran Kota Malang Turun, DPRD Tegaskan Tak Sekadar Angka di Kertas
Belum Bisa Diperkirakan
Zaki menambahkan, seluruh kriteria serta jumlah kuota calon penerima nantinya akan menyesuaikan secara persis dengan ketentuan dalam regulasi tersebut. Oleh karena itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Malang belum dapat memperkirakan berapa banyak tenaga kerja setempat yang bakal terakomodasi sebagai penerima bantuan.
Dengan kondisi ini, status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan belum otomatis menjamin seseorang langsung menjadi penerima BSU 2026 sebelum ada penetapan persyaratan resmi. Sebagai catatan, pada penyaluran tahun 2025 lalu, syarat utama penerima di antaranya mencakup kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan serta batasan nominal upah tertentu. Namun, aturan lama tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan acuan mutlak sebelum regulasi baru disahkan. (Aye/San)










