Malang, Suara Gong
Sebanyak 1.170 panitia pemungutan suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah resmi bertugas. Hal itu ditandai dengan telah selesainya proses pelantikannya pada Selasa (24/1/2023) kemarin.
Pembentukan PPS ini sebagai bentuk persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang. Mereka harus berintegritas dan berdidikasi tinggi demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Dari jumlah 1.170 PPS ini akan bertugas kurang lebih selama 14 bulan, yakni terhitung sejak 24 Januari dan akan berakhir pada 4 April 2024 mendatang. Tepatnya setelah Pemilu digelar nanti. Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini mengatakan, agenda terdekat yang akan dilakukan oleh para PPS ini adalah pembentukan panita pemutakhiran pemilih (pantarlih).
Yang renananya mulai akan dilakukan pada 26 Januari 2024 mendatang. “Teman-teman PPS ini akan mulai melaksanakan pembentukan pantarlih. Nantinya akan memutakhirkan data pemilih, dan PPS akan dibantu oleh Pantarlih ini,” ujar Anis, Selasa (24/1/2023) kemarin.
Dikatakan, Pantarlih ini nantinya akan dibentuk sebanya 1 orang setiap tempat pemungutan suara (TPS). Namun demikian, KPU Kabupaten Malang masih belum memastikan berapa jumlah TPS yang akan dioperasikan pada Pemilu 2024 mendatang.
“Nah berapa untuk perencanaan TPS di (Pemilu) 2024, itu masih belum dapat dipastikan. Itu nanti masih akan dikonfirmasi lebih lanjut,” imbuh Anis. Kendati belum dapat memastikan, pihaknya memperkirakan jumlah Pantarlih yang dibutuhkan adalah sebanyak 8.443 yang dibtuhkan pada tahap pencocokan dan penelitian coklit 26 Januari 2023 mendayang. Yang kemungkinan jumlah TPS nya juga sama.
“Meskipun kebutuhan TPS Pemilu untuk 2024 belum diputuskan. Yang penting akan pemutakhiran data dulu. Jadi tidak jauh dari jumlah TPS pemilu 2019 yakni sebanyak 8.409,” pungkas Anis.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, PPS yang nantinya akan bertugas ini harus bisa bersikap jujur dan adil. Sebab, keberadaannya seama bertugas langsung berhubungan dengan konstituen. “Sehingga penyelenggaraan Pemilu bisa kondusif, aman dan terkendali. Bisa menghasilkan kepemimpinan yang diharapkan bangsa Indonesia,” ujar Didik. (sur/jun).