Batu, Suara gong
Ramainya aksi damai permintaan kepala desa (kades) se Indonesia dan meminta pemerintah untuk merevisi Pasal 39 Ayat 1 UU Desa terkait Jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun yang periodesasinya hanya dua kali. 16 dari 19 kades Kota Batu turut melakukan aksi damai dan telah sampai di ibukota pada Senin malam (16/1/2023)
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (APEL) Kota Batu Wiweko menyatakan pihaknya berangkat ke Jakarta guna terjun langsung memperjuangkan aspirasi tersebut melalui sebuah aksi damai. “Misinya sama, menuntut revisi sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni meminta kembali kewenangan desa dan peningkatan masa jabatan dari enam tahun ke sembilan tahun,” paparnya.
Diketahui, sebelum melakukan demo besar-besaran ini, melalui Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) telah menyampaikan aspirasi melalui DPR RI sesuai dengan keinginan Kades seluruh Indonesia dengan memperpanjang masa bakti Kades. Tujuan penambahan masa bakti menjadi sembilan tahun dimaksudkan untuk mengurangi gesekan politik antara calon kades dan Kades terpilih setelah pilkades serta efisiensi biaya perjalanan kades.
Lebih lanjut, Wiweko mengatakan tiga kades yang belum bisa ikut turun ke jalan itu diantaranya Kades Pendem yang terkendala kesehatan, kemudian Kades Pandanrejo dan Kades Gunungsari karena menghadir kepentingan yang tidak bisa diwakilkan. “Namun yang pasti, kami akan terus menyerukan aspirasi yang sudah menjadi kesepakatan kepala desa seluruh Indonesia ini,” imbuhnya.
Sementara itu Kades Junrejo Andi Faisal Hasan mengatakan perubahan masa jabatan Kades perlu dilakukan dengan melihat suasana politik di kota atau pusat sangat berbeda dengan di desa. Terlebih masa jabatan kepala desa selama 6 tahun bila diurai perjalanan awal 3 tahun untuk mengkondisikan suasana politik desa dan 3 tahun berikutnya dilakukan untuk pembangunan desa.
“Jadi yang sering terjadi 3 tahun terakhir saat menjalankan visi-misi membangun desa dan masa itu sudah berhenti. Nah, dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun maka harapan kami adalah membangun kondusifitas ke masyarakat dan serta membangun daerah dengan waktu yang cukup,” urainya.
Faisal juga memastikan, keberangkatan kades ke Jakarta tidak akan mengganggu birokrasi yang ada di desa karena pihaknya terus melakukan monitoring dan tanggung jawab desa sementara diemban oleh sekretaris desa. “Ada dua poin pokok akan disuarakan dalam aksi ini, yaitu mengenai kewenangan desa dalam penggunaan anggaran dan masa jabatan kades,” tandasnya. (rul/man)