![](https://suaragong.com/wp-content/uploads/2023/01/ft-3d-rest-area-1024x771.jpg)
Batu, Suara Gong – Status pasar wisata dikawasan Rest Area Sidomulyo Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang saat ini berada ditangan Pemkot hingga saat ini tak kunjung diserahkan kepada pihak Desa meskipun statusnya merupakan Tanah Kas Desa (TKD).
Pasalnya, rest area yang memiliki luas area sekitar 3000 meter persegi tersebut dihibahkan sekitar 500 meter persegi untuk mendapatkan hibah dari kementerian berupa pengadaan rolling door yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat.
Kepala Desa Sidomulyo, Suharto mengatakan sebelumnya terdapat klausul perjanjian antara Pemkot dan Pemdes untuk menyerahkan tanah kas desa kepada Pemkot untuk menyerahkan sebagian TKD demi mengamil hibah bangunan dari pemerintah pusat. “Perjanjiannya 1 tahun saja, namun terus molor karena rolling door tak kunjung diberikan. Bahkan saat itu kami menunggu sampai 4 tahun,” katanya pada Rabu kemarin (11/1/2023).
Namun setelah pengadaan rolling door telah diberikan pada 2021 lalu, rest area yang berdiri di TKD itu masih belum diserahkan sampai saat ini. Bahkan Suharto mengaku ketika mempertanyakan penyerahan aset, ia menegaskan bahwa pihak pemdes diminta oleh Pemkot melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskoumdag) untuk tidak segera mengambil asetnya agar biaya perawatan ditanggung oleh Pemkot Batu.
Menurut orang nomor satu di Desa Sidomulyo itu, potensi PADes di rest area juga cukup besar dengan nominal sekitar Rp 230 juta. “Soalnya biaya sewa untuk lapak depan sekitar Rp 3 juta pertahun, lapak tengah Rp 2,5 juta pertahun, dan lapak bagian belakang Rp 2 juta pertahun sehingga bisa mencapai Rp 30 juta pertahun dari biaya sewa ditambah PADes dari sektor parkir dan petik apel sekitar Rp 200 juta pertahun dan untungnya hal itu sepenuhnya masih dikelola oleh Pemdes,” imbuhnya.
Disinggung terkait upaya Pemdes dalam meminta kembali aset rest area Sidomulyo ke Pemkot Batu, Suharto menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengajuan penyerahan kembali aset TKD tersebut pada Senin kemarin (9/1/2023) ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Jawaban dari Pemkot masih menunggu adanya Pj Walikota sebagai pengganti dari walikota definitif. Karena Plh tidak memiliki wewenang dalam tanda tangan dan penyerahan aset tersebut,” paparnya.
Sementara itu, hal serupa juga terjadi di Desa Mojorejo dan diakui oleh Rujito sebagai pemangku wilayah ketika diwawancarai secara terpisah. “Pasar rakyat Mojorejo itu juga termasuk TKD dan sempat dipinjamkan ke Pemkot Batu untuk mengambil bantuan kementerian. Namun saat itu dijabat oleh Kepala Desa yang lama,” jelasnya.
Sebelumnya, Rujito sempat merasa waswas karena TKD yang dipakai oleh Pemkot diserahkan ke Pemkot tanpa adanya tukar guling. Namun pada pendataan aset di 2022 lalu, ia merasa lega karena pasar rakyat Mojorejo tidak tercatat dalam aset kota.
“Jadi memang tidak ada yang perlu diambil dan dikhawatirkan lantaran pada pendataan lalu pasar mojorejo sepenuhnya masih milik Desa. Terlebih dokumen masih lengkap melalui Leter C atau buku kerawangan itu, kami juga sudah menganggarkan untuk menyertifikatkan TKD seluas Rp 2,5 hektar dengan biaya mencapai Rp 25 juta,” tandasnya. (rul/man)