MALANG, SUARAGONG.COM – Salah seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang terancam dipecat. Hal itu terkait dalam Tragedi Kanjuruhan 2022 lalu. Adalah Abdul Haris Sekretaris Dinas (Sekdin) Ketahanan Pangan Pemkab setempat yang bertindak sebagai Panitia Penyelenggara (Panpel) dalam laga Arema Vs Persibaya 1-Oktober 2022 lalu yang berakhir dengan kericuhan hingga menyebabkan hilangnya 135 korban jiwa itu saat ini diberhentikan sementara.
Dalam kasus tersebut, saat ini Abd Haris tengah berstatus sebagai seorang tersangka bersama 4 tersangka lain yang saat ini masih menjalani rangkaian proses persidangan. Meski menyandang status tersangka dan sedang dalam rangkaian persidangan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih belum dapat mengambil langkah.Kecuali diberhentikan secara sementara,karena Masih harus menunggu ketetapan hukum atau inkrah. “Kalau Abd Haris posisinya diberhentikan sementara sampai keputusannya inkrah,” ujar Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, Selasa (7/2/2023) kemarin.
Apalagi, menurut Tridiyah, keterkaitan Abdul Haris dalam Tragedi Kanjuruhan bukan sebagai ASN, namun sebagai panpel laga Arema FC VS Persebaya. Sehingga keputusan lanjutan terkait statusnya sebagai ASN Pemkab Malang menunggu inkrah.
Namun demikian, kendati sudah ada ketetapan hukum, yang bersangkutan belum tentu dilakukan pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN. Sebab, pasal yang disangkakan kepadanya bukan mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor) atau kejahatan berencana.
“Kalau melihat peristiwa, karena tidak mengarah pada perbuatan tipikor sebagai panpel, ancamannya pasal tidak mengarah pada delik pembunuhan berencana, jadi tidak bisa diberhentikan tidak hormat,” jelas Tridiyah.
Baca juga : Bang Midun ke Jakarta Dengan Kayuh Sepeda Onthel, Menolak Lupa Tragedi Kanjuruhan
Dan jika mengacu pada pasal 87 UU ASN Tahun 2014, seorang ASN dapat diberhentikan secara tidak hormat jika terlibay tipikor, pembunuhan dan kejahatan berencana serta mendapat hukuman kurungan penjara lebih dari 2 tahun.
“Artinya sanksi sebagai ASN, kalau nanti lebih dari dua tahun (hukuman pidana) bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Kalau (sangkaan pasal) tipikor tidak, dan pidana tidak, saya membaca alur sidang,” pungkas Tridiyah. (sur/man).
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news