DPRD Jatim Sahkan Rekomendasi LKPJ Gubernur 2025 dalam Rapat Paripurna

LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025

SUARAGONG.COM – DPRD Jawa Timur menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (13/5/2026). Dengan penetapan tersebut, pembahasan LKPJ sekaligus masa tugas Panitia Khusus (Pansus) resmi dinyatakan selesai.

Paripurna DPRD Jatim Sahkan Rekomendasi LKPJ

Ketua DPRD Jatim, M Musyafak menegaskan seluruh saran, catatan, dan harapan fraksi-fraksi. Serta rekomendasi Pansus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi DPRD yang nantinya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.

“Semua saran, catatan, dan harapan fraksi-fraksi serta rekomendasi Pansus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi DPRD. Yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti,” ujar Musyafak dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, rekomendasi DPRD tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan kebijakan strategis pemerintah daerah pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Rekomendasi DPRD menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan berikutnya,” katanya.

Baca Juga : DPRD Jatim Ingatkan: Jangan Asal Percaya Isu Krisis Energi di Medsos

Keputusan LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025

Sementara itu, Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro membacakan rancangan keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

“Menetapkan Rekomendasi DPRD Provinsi Jawa Timur atas LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025,” ujar Ali Kuncoro saat membacakan diktum keputusan.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa rekomendasi DPRD meliputi laporan dan rekomendasi Pansus. Serta pendapat akhir fraksi-fraksi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan DPRD.

Setelah pembacaan keputusan, pimpinan rapat meminta persetujuan forum dan seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju sebelum keputusan ditetapkan melalui ketukan palu.

Musyafak juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan LKPJ tepat waktu.

Usai penetapan keputusan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Serta penyerahan rekomendasi DPRD kepada Khofifah Indar Parawansa oleh pimpinan DPRD Jatim. (aye/sg)