Suaragong.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai langkah mendorong transformasi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, berharap regulasi ini akan menciptakan industri PPDP yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Penerbitan POJK tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, POJK ini bertujuan mempercepat transformasi sektor PPDP untuk menjadi industri yang sehat dan berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Di antara POJK yang diterbitkan adalah POJK Nomor 34/2024 yang mengatur pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk perusahaan asuransi dan dana pensiun, serta POJK Nomor 35/2024 tentang perizinan dan kelembagaan dana pensiun. OJK juga mengeluarkan POJK tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan penyempurnaan sanksi administratif di bidang perasuransian, serta pembubaran perusahaan asuransi.
Regulasi baru ini diharapkan dapat mendukung terciptanya industri PPDP yang lebih efisien dan dapat dipercaya.
Baca Juga : OJK Resmi Tutup Berdikari Insurance, Perusahaan Asuransi Afiliansi BUMN Pangan
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News