Pemkot Malang Terapkan Perda Parkir: Bagi Hasil 70:30

Pemkot Malang Terapkan Perda Parkir Baru: Sistem Bagi Hasil 70 : 30 dan Denda Untuk Pelanggar
Pemkot Malang Terapkan Perda Parkir Baru: Sistem Bagi Hasil 70 : 30 dan Denda Untuk Pelanggar

SUARAGONG.COM – Buat kamu yang sering parkir sembarangan di Kota Malang, mulai sekarang wajib lebih hati-hati. Soalnya, Pemkot Malang lagi serius banget menata sistem parkir lewat Peraturan Daerah (Perda) terbaru.

Dalam aturan ini, bukan cuma soal tempat parkir yang diperketat, tapi juga ada pembagian hasil yang lebih transparan antara juru parkir (jukir) dan pemerintah, plus denda yang lumayan bikin mikir dua kali.

Pemkot Malang Terapkan Perda Parkir Baru: Sistem Bagi Hasil 70 : 30 dan Denda Untuk Pelanggar

Dilansir dari Antara, Lentera dan MalangVoice. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan kalau sistem bagi hasil parkir kini diatur dengan skema 70:30. Artinya, 70 persen untuk jukir atau pengelola, sementara 30 persen masuk ke kas Pemkot.

Jukir Harus Setor Dulu, Baru Dapat Bagiannya

Menariknya, sistem ini nggak langsung bagi di tempat. Semua pendapatan parkir harus disetorkan dulu 100 persen ke Pemkot melalui bank yang sudah ditentukan.

Setelah itu, baru dikembalikan ke jukir sesuai porsi 70 persen.

“Misalnya dalam sehari bisa dapat Rp1 juta, itu disetor dulu semua. Nanti baru dikembalikan 70 persen,” jelas Widjaja.

Untuk parkir khusus, skemanya sedikit berbeda, yaitu 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk Pemkot.

Langkah ini diambil supaya pengelolaan parkir lebih transparan dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Aye/sg)

Denda Parkir Sembarangan Nggak Main-main

Selain soal bagi hasil, Perda ini juga tegas dalam urusan pelanggaran. Kendaraan yang parkir sembarangan bakal langsung kena sanksi.

Rinciannya:

  • Motor: denda Rp50 ribu
  • Mobil: denda Rp250 ribu
  • Pelanggaran berat (misalnya digembok): bisa kena denda sampai Rp500 ribu

Nggak cuma pengguna kendaraan, jukir yang mengarahkan parkir di tempat yang salah juga bisa kena sanksi, bahkan berpotensi pidana.

Baca Juga : DPRD Dorong Penyelesaian Pasar Tradisional Kota Malang

Sosialisasi Dimulai, Tunggu Perwal untuk Eksekusi

Pemkot Malang nggak mau aturan ini bikin kaget di lapangan. Makanya, sosialisasi ke para jukir bakal mulai dilakukan dalam waktu dekat.

Tujuannya biar semua pihak paham cara kerja sistem baru ini sebelum benar-benar diterapkan setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) resmi keluar.

Baca Juga : Program 3 Juta Rumah, Pemkot Malang Tekankan Sinergi Malang Raya

Menuju Parkir Lebih Tertib dan Transparan

Dengan aturan baru ini, Pemkot Malang berharap sistem parkir jadi lebih rapi, nggak semrawut, dan tentunya lebih adil.

Selain itu, potensi kebocoran pendapatan juga bisa ditekan, sehingga sektor parkir bisa jadi salah satu penyumbang PAD yang maksimal.

Jadi, mulai sekarang jangan asal parkir ya. Selain bikin macet, dompet juga bisa ikut “menjerit”.