Lumajang, Suaragong – Seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Lumajang dilaporkan ke polisi karena nikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua korban. Ayah korban, didampingi lembaga perlindungan anak, melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang. Korban yang masih berusia 16 tahun dinikahi secara siri.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar kabar bahwa anaknya hamil. Setelah ditelusuri, ternyata anaknya telah dinikahi oleh pelaku yakni pengurus ponpes di Lumajang.
“Saya tahunya anak saya rutin pengajian di pondok, tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahuinya ketika di kampung ramai isu anak saya hamil, sehingga saya menelusuri dan melaporkan ke polisi,” ujar ayah korban, M, pada Senin (24/6/2024).
Daniel, pendamping dari lembaga perlindungan anak, menjelaskan bahwa meski sudah menikah siri, korban tidak tinggal serumah dengan pelaku. Pelaku biasanya memanggil korban hanya untuk melampiaskan nafsunya.
Daniel menambahkan, pelaku membujuk korban untuk menikah dengan janji-janji kesenangan dan memberikan uang tunai Rp 300 ribu sebagai mahar.
“Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300.000 sebagai mahar,” ungkap Daniel.
Baca juga : Kok Masih Ada Nikah Usia Dini, Kenapa Ya?
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Rochim, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan sedang dilakukan. Polisi akan meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini.
“Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tandas Rochim. (acs)